Home Milenial Tahun ini, Kemendikbud Buat Badan Pengelola Dana Kebudayaan

Tahun ini, Kemendikbud Buat Badan Pengelola Dana Kebudayaan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid mengatakan, pihaknya segera mempersiakan Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini diperuntukan untuk mengelola Dana Abadi Kebudayaan yang diperkirakan jumlahnya mencapai 5 triliun.

"Jadi, sudah ada janji dari Presiden [Joko Widodo] untuk membentuk Dana Abadi Kebudayaan [DAK]. Terlepas berapa jumlahnya, di tahun 2020 ini Kementerian akan membentuk BLU untuk mengelola dana itu," kata Hilmar di Kantor Kemendikbud,

Dijelaskan Hilmar, BLU ini ke depannya memiliki dua tugas pokok dalam mengelola DAK tersebut. Pertama, adalah menentukan bidang apa yang akan dimanfaatkan oleh Dana Abadi tersebut. Kedua, kepada siapa Dana Abadi tersebut disalurkan. Tentunya dengan basis usulan atau proposal yang ditujukan.

"Pertama kita akan tentukan bidangnya yang akan memanfaatkan Dana ini. Apakah kesenian, Cagar Budaya, dan seterusnya. Nah kedua, itu siapa yang dapat. Nah itu tentunya bergantung oafa usuan atau proposal. Nah, untuk membuat keputusan itu akan ada panel ahli yang jumlahnya 15 sampai 17 orang yang akan membantu untuk merumuskan apa yang paling diperlukan dan seterusnya," ucap Hilmar.

Hilmar juga memastikan Panel Ahli BLU tersebut berasal dari Luar Kemendikbud, sehingga menjaga independensi dalam pengelolaan DLK. Namun, Hilmar mengatakan sampai saat ini belum ada beberapa nama yang ditentukan untuk masuk dalam panel ahli tersebut.

"Sampai sekarang belum Fix untuk nama, tapi yang pasti semuanya dari luar Dikbud. 15 orang itu semua dari luar Dikbud dan itu akan membuat aturan untuk DAK itu. Aturan digunakan bagaimana, seperti apa, dan dijelaskan mekanismenya dan seterusnya. Yang pasti itu dibuat tahun ini," ujar Hilmar.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan mekanisme pengelolaan dana nantinya akan berupa penanaman dana untuk di kelola oleh Lembaga di luar Kemendikbud. Nantinya dari dana yang ditanam dan dikelola, 6% sampai 8% hasilnya lah yang akan disalurkan untuk dimanfaatkan oleh publik.

"Jadi kira kira 6-8% hasil dari pengelolaan dana itu yang akan digunakan oleh publik, buan dana pokoknya. Karena DAK tidak boleh menggunakan uang pokoknya, yang hanya boleh digunakan oleh kita itu 6-8% dari berapapun jumlah dana yang ditanam tersebut," pungkas Hilmar.

211