Home Politik Pendirian Pabrik Semen di Kendeng Perlu Dikaji Ulang

Pendirian Pabrik Semen di Kendeng Perlu Dikaji Ulang

Pati, Gatra.com - Ketua Pansus Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pati, Teguh Bandang Waluyo menyebut rencana pendirian pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng Utara perlu dikaji ulang. Hal itu dilakukan lantaran pendirian pabrik semen tersebut memicu keresahan masyarakat hingga bertahun-tahun lamanya.
Ihwal tersebut mencuat dalam audiensi DPRD Pati bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Senin (20/1). Bandang mengatakan, investasi yang baik tidak akan merugikan masyarakat dan lingkungan.
"Bukannya kami tidak pro investasi, tetapi pro investasi ini sebisa mungkin tidak menyakiti hati rakyat, harus dipertimbangkan ulang," ujarnya dalam audiensi, Senin (20/1).
Dikatakannya, giat dengar pendapat revisi Perda RTRW ini sudah kali kedua dilangsungkan. Hanya saja, kegiatan yang digelar untuk menampung aspirasi masyarakat yang lokusnya wilayah Pati Selatan itu, belum pernah melibatkan JMPPK.
"Kami kira dalam pembahasan sebelumnya itu ada JMPPK. Yang pasti hari ini kami terima masukan JMPPK yang nantinya bisa menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan selanjutnya," papar anggota Komisi C DPRD Pati itu.
Audiensi antara DPRD Pati bersama JMPPK di ruang rapat DPRD Pati, Senin (20/1). (GATRA/Ahmad Muharror/re1)

 

Ditambahkan, revisi Perda RTRW saat ini masih dalam tahap pembahasan dan draft-nya pun baru saja dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pandangan yang berbeda, Ketua JMPPK, Gunretno meminta agar Perda RTRW nantinya berkiblat pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Upaya ini untuk menghindarkan penyimpangan daya tampung dan dukung.
"Kami memberi masukan DPRD Pati supaya revisi Perda bisa sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. Kenapa, karena perda tahun 2011 banyak yang tidak disebutkan, misalnya saja mata air tidak terdata padahal perlu dilindungi," bebernya.
1579