Home Hukum Tebang 4 Pohon Pinus, Suwarto Ditahan Polisi

Tebang 4 Pohon Pinus, Suwarto Ditahan Polisi

Karanganyar, Gatra.com - Suwarto (46) warga Tawangmangu, ditahan Satreskrim Polres Karangayar karena melakukan pemotongan empat batang pohon pinus, di petak 45-2 RPH Tlogodringo BKPH Lawu Utara. 
 
Suwarto dianggap bersalah, karena saat pemotongan empat batang pohon pinus itu, belum mengantongi izin perobohan pohon dari Perhutani. Suwarto adalah kepala proyek, pelaksana proyek pembangunan kedai kopi di lokasi tersebut. 
 
Ia diberi pekerjaan meratakan lahan untuk kedai kopi yang semula rimbun pepohonan oleh investor asal Solo berinisial WN. Penebangan empat batang pohon pinus itu sendiri terjadi pada 3 Januari lalu. 
 
Suwarto mengakui, perobohan empat batang pohon pinus itu adalah inisiatifnya sendiri. Hal itu ia lakukan karena empat batang pohon itu sudah rapuh, dan membahayakan pekerja yang bekerja di bawahnya. 
 
"Saya punya empat pekerja. Kalau enggak ditebang, bisa menimpa mereka. Soalnya pohonnya sudah rapuh. Itu inisiatif saya sendiri," katanya di Mapolres Karangayar, Selasa (21/1). 
 
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pengusutan kasus ini diharapkan memberi pelajaran berharga semua pihak.  "Supaya memastikan tindak pidana ini enggak terulang lagi," kata Leganek kepada wartawan dalam gelar barang bukti di Mapolres. 

Suwarto merupakan pelaksana proyek pembuatan area parkir di lokasi hutan milik Perhutani di Desa Gondosuli, Tawangmangu. "Tersangka menggunakan ekskavator untuk menumbangkan dan memotong-motongnya dengan chainsaw," katanya. 
 
Polisi menetapkannya sebagai tersangka usai mengumpulkan berbagai alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Leganek mengatakan, Suwarto selaku pimpinan proyek dianggap paling bertanggung jawab. Ia tidak mengantongi surat izin perobohan pohon dari Perhutani.
 
"Investor sudah mengajukan izin penggunaan lahan. Tapi untuk merobohkan, belum ada kesepakatan. Masih tahap perhitungan atau kalkulasi. Ini yang keliru. Belum klir mana yang akan dirobohkan sesuai arahan Perhutani. Tapi sudah duluan ditebang," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono. 
 
Sekadar informasi, penebangan pohon dalam kasus itu beredar viral di media sosial. Kejadian tersebut menggiring aksi massal penanaman bibit pohon di Bukit Mitis, Tawangmangu. 
 
Barang bukti kasus ini berupa 18 potongan pohon pinus. Tiap potongan berukuran panjang 4 meter. Selain itu sebuah ekskavator dan chainsaw. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) huruf a dan huruf b jo pasal 12 huruf a dan huruf b UURI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 
 
Kuasa Hukum tersangka dari kantor Bahurekso & Partners Reso Adisetya mengatakan kliennya berhak memperoleh keadilan dan diasumsikan tak bersalah dalam kasus ini. Bahkan, memiliki hak penangguhan penahanan.
 
"Pak SWT itu secara ekonomi patut diperhatikan. Jangan hanya karena kasusnya viral, lalu mendapat hukuman tidak masuk akal. Kita mencoba memperjuangkan hak-haknya didapatkan," katanya. 
481