Home Kebencanaan Cegah Banjir, Akedemisi: Buat Tandon, Polder dan Pompa

Cegah Banjir, Akedemisi: Buat Tandon, Polder dan Pompa

Semarang, Gatra.com - Akademisi menyatakan untuk mengantisipasi bencana banjir bisa dilakukan dengan pembuatan bak tandon, pembangunan polder, dan pompa penyedot air.

Sedangkan mengantisipasi bencana tanah longsor dengan memasang alat peringatan dini early warning system (EWS).

Demikian dikatakan Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Dr. Ir. Djoko Suwarno M.Si. kepada Gatra.com di Semarang, Selasa (21/1).

Menurutnya, belum ada teknologi khusus yang dapat mencegah banjir. Namun bisa dilakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi banjir bandang menelan korban jiwa.

Langkah antisipasi antara lain dengan membuat bak tandon untuk menampung air hujan, membuat polder, fasilitas pompa penyedot air, dan pembuatan sumur resapan.

“Banjir adalah biasa, tapi kalau saluran air semuanya lancar tidak ada masalah,” kata Djoko.

Lebih lanjut, ia menyatakan pembuatan bak tandon merupakan langkah memanfaatkan air hujan untuk persedian air pada musim kemaraun. Sehingga secara ekonomis menguntungkan masyarakat.

Pembuatan bak tandon, lanjutnya, pernah dilakukan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada sejumlah sekola dan kelurahan.

“Salah seorang dosen Unika Soegijapranata juga pernah membuat bak tandon air hujan ukuran 3,5m x 4,5m dengan ketinggian 3m bisa untuk memenuhi kebutuhan empat orang selama satu pekan,” ucapnya.

Pembangunan polder dan pompa penyedot air, lanjut Djoko, efektif mencegah banjir karena air hujan bisa langsung disalurkan ke sungai.

Kondisi pompa penyedot air agar selalu dijaga kebersihan dari kotoran sampah dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).

“Pemerintah Kota Semarang yang membangun sejumlah polder dan pompa penyedot air bisa menjadi percontohan daerah lain,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakultas Teknik Unika Soegijapranata ini, menyatakan guna mengantisipasi bencana tanah longsor dengan pemasangan EWS.

Di samping itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan melarang warga membangun rumah di bawah lereng bukit yang rawan longsor.

“Harus ada ketentuan jarak sekian meter yang aman untuk boleh dibangun rumah warga,” saran Djoko.

602