Home Politik Terindikasi Anggota Parpol, Calon PPK Berguguran

Terindikasi Anggota Parpol, Calon PPK Berguguran

Jambi,Gatra.com - Para calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur 2020 mulai bertumbangan pada proses penelitian administrasi yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

KPU menyebut, ada sejumlah persoalan yang membuat para calon PPK ini berguguran, di antaranya terindikasi sebagai anggota partai politik, periodesasi, sampai surat keterangan sehat yang tidak sesuai ketentuan.

"Kita sudah merampungkan satu tahapan, yaitu penelitian administrasi. Dari 346 berkas pelamar yang masuk itu sudah tahapan proses penelitian administrasi dengan mengecek satu persatu, periodesasi, dan terakhir keterlibatan Parpol,” kata Komisioner KPU Kota Jambi H. Abdul Rahim kepada Gatra.com, Rabu (29/1).

Abdul Rahim menjelaskan, terdapat 20 nama calon PPK yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, ada 55 orang berkasnya tidak memenuhi syarat, antara lain karena surat kesehatan tidak berasal dari rumah sakit atau puskesmas.

“Ada juga ijazahnya tidak dilegalisir. Ini menurut pleno kami tidak memenuhi syarat. Jadi yang berhak melanjutkan proses berikutnya untuk tes tertulis pada tanggal 30 Januari itu sebanyak 270 orang,” ujarnya.

Komisioner KPU Kota Jambi dua periode ini melanjutkan, untuk tes tertulis pihaknya sudah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi untuk tempat pelaksanaan tes tertulis.

"Kita akan membagi delapan ruangan, ruangan itu akan kita isi 34 dan 33 orang. Untuk setiap ruangan itu akan disusun berdasarkan nomor di pengumuman dan kita bagi kedalam 4 baris. Setiap baris akan berbeda soalnya,” jelasnya.

Abdul Rahim menambahkan usai tes tertulis, nantinya akan diumumkan 10 besar rangking calon PPK yang akan memasuki tahapan proses wawancara. “Jadi memang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 itu memang kita memang dapat merangking sebanyak 10 orang,” ucapnya.

156