Home Hukum Jaksa KPK Ditarik Kejaksaan Untuk Tangani Kasus Jiwasraya

Jaksa KPK Ditarik Kejaksaan Untuk Tangani Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan mengaku ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Jiwasraya.

Yadyn menuturkan pada prinsipnya secara pribadi dirinya sangat sedih meninggalkan Lembaga anti rasuah dengan nilai-nilai perjuangannya bagaimana membangun nilai-nilai integritas.

"Tapi saya juga mengapreasi Jaksa Agung. Alhamdulillah Pak JA tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus, perkara Jiwasraya, itu suatu kehormatan bagi saya," ujar Yadyn di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (31/1).

Baca jugaJaksa Yadyn Akui Ingin Tuntaskan Tugasnya di KPK

Yadyn mengapresiasi positif penarikan dirinya Kejaksaan Agung dengan alasan kebutuhan lembaga.

"Tapi penting untuk kita kedepankan bahwasanya ini di KPK berjuang bukan untuk orang-orang, bukan untuk kepentingan politik tapi murni untuk kepentingan merah putih," jelas Yadyn.

Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro, Harry Prasetyo, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan.

Selain itu, tim penyidik telah memanggil saksi internal dan eksternal sebanyak 130 saksi dan staf ahli. Kejagung juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan.

275