Home Hukum KPAI Turun Langsung Awasi Kasus Kekerasan Siswa Di Malang

KPAI Turun Langsung Awasi Kasus Kekerasan Siswa Di Malang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi secara langsung atas kasus perundungan yang menimpa seorang siswa di kota Malang, Jawa Timur. Selain itu KPAI akan akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain. 
 
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiarty, menyatakan, pihaknya akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A kota Malang, serta pihak kepolisian yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan di SMPN tersebut. 
 
"Tujuan rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku, seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis," ujar Retno.
 
Pemenuhan hak tersebut akan dilakukan baik terhadap anak korban, maupun bagi anak-anak pelaku agar belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 
 
Selain itu, Retno menilai jika nantonya proses hukum dilanjutkan, maka harus dipastikan bahawa anak korban dan anak-anak pelaku di proses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 
 
 
"KPAI dalam rakor juga akan meminta Dinas Pendidikan kota Malang melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan. Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi," jelas Retno.
 
Ditambahkan Retno, Dalam pasal 54 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan. 
 
Lebih lanjut, dirinya meniai sekolah-sekolah perlu disosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, ternyata mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. 
 
"Mencegah lebih baik daripada menanganai kasus per kasus. Sekolah seharusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik," pungkas Retno.
204