Home Hukum MAKI Gugat Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya

MAKI Gugat Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan daftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2) siang. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, langkah tersebut dilakukan karena pihak Kejagung tidak menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka pembobolan uang Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal korupsi.

 

Ia menjelaskan, bahwa gugatan tersebut didasari laporan MAKI pada 15 Oktober 2018 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Jiwasraya, yang terdiri dua pasal: dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang.

 

“Dua minggu yang lalu aku sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang sebagaimana laporanku itu. Namun hingga hari ini nyatanya Kejagung belum tetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya, khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang Jiwasraya,” katanya kepada Gatra.com, Rabu (5/2).

 

Boyamin juga menjelaskan, bahwa langkah praperadilan tersebut juga dalam rangka memenuhi janjinya. Yakni jika pada Februari 2020 akan mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya dan nyatanya Kejagung baru menetapkan tersangka korupsi dan belum dijerat pasal TPPU.

 

“Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporanku,” ucapnya.

 

Menurutnya, pengenaan TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya dan agar semata mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban suatu kejahatan korupsi.

 

239