Home Politik Nekad Daftar PPK, Pengurus Parpol Disemprit Bawaslu

Nekad Daftar PPK, Pengurus Parpol Disemprit Bawaslu

Semarang,Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan indikasi keterlibatan seorang pengurus Partai Politik (Parpol) dalam pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020.
 
Koordiv Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan 1 rekomendasi dan 5 himbauan bagi para pendaftar PPK 2020.
 
"Satu rekomendasi dikeluarkan karena kita menemukan adanya indikasi keterlibatan seorang pengurus parpol dan tim sukses," ujar Nining, Kamis (6/2).
 
 
Ia juga menyebutkan, selain adanya indikasi keterlibatan pengurus parpol, pihaknya juga menemukan pelanggaran persyaratan yang dilakukan oleh 5 calon PPK lainnya.
 
"Kami juga mengirimkan himbauan kepada 5 nama pendaftar lainnya karena kami duga mereka melanggar persyaratan yang ditentukan oleh KPU," jelasnya.
 
Bahkan, katanya, kelima calon PPK tersebut pernah mendapat surat peringatan keras baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Semarang pada pemilu sebelumnya.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini menambahkan, himbauan dan rekomendasi ini merupakan nentuk pencegahan pada tahapan perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 
"Kami betul-betul menjaga agar  calon PPK yang terpilih nanti memenuhi syarat dan berintegritas. Supaya pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman, baik dan jujur," paparnya.
114