Home Ekonomi Terima Klaim Rp42 juta dari BP Jamsostek , Sumiati Menangis

Terima Klaim Rp42 juta dari BP Jamsostek , Sumiati Menangis

Semarang, Gatra.com – Wajahnya Sumiati (62), terus berkaca-kaca tanda haru usai menerima pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) suaminya, yang meninggal dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), di ruang kerja Wali Kota Semarang, Senin (10/2).

Pembayaran klaim itu secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama dengan Kepala Kantor Cabang (Kacab) BP Jamsostek Pemuda, Teguh Wiyono.

Warga Tanjung Mas, Semarang Utara itu menerima klaim JKM sebesar Rp42 juta yang merupakan ahli waris suaminya almarhum Panut yang meninggal karena sakit beberapa waktu lalu. Panut adalah perangkat PKK kelurahan Tanjungemas.

Diketahui, almarhum Panut, meninggal pada akhir Desember 2019 . Ia menjadi peserta BP Jamsostek, sejak dua bulan sebelum meninggal. Preminya dibayarkan oleh tim penggerak PKK RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjungemas Semarang, karena dia bagian dari PKK, meskipun tugasnya hanya bagian bersih-bersih. Panut meninggal, akibat penyakit komplikasi, yang dideritanya.

Almarhum Pak Panut meninggal dalam posisi tidak bekerja sehingga mendapatkan total jaminan sebesar Rp 42 juta, sedangkan bagi peserta yang meninggal saat bekerja bisa tercover sebesar 175 juta.

Sembari duduk di atas kursi roda, Sumiati tak henti-hentinya bersyukur. Ia mengaku mengaku, tidak menyangka bahwa kepesertaan suaminya dalam program JKM BP Jamsostek ternyata bisa dicairkan setelah sang suami meninggal, sehingga memberikan manfaat untuk ahli warisnya.

Sumiati mengaku, dana tersebut akan dipergunakannya untuk hidup sehari-hari. Terlebih dirinya juga sudah tidak bisa bekerja, dan hanya bisa duduk kursi roda. “Buat hidup sehari-hari, karena sudah tidak bisa bekerja,” ucapnya lirih.

Kepala Kantor Cabang (Kacab) BP Jamsostek Pemuda, Teguh Wiyono mengatakan, Panut terdaftar sebagai peserta mandiri dengan iuran premi sebesar Rp14.600 per bulan.

Dia mengaku, selama ini peserta mandiri khusunya untuk bukan penerima upah, masih sangat kecil. “Oleh karena itu kami mengajak masyarakat pekerja, baik yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun bekerja untuk orang lain untuk menjadi peserta BP Jamsostek,” katanya.

Dia menjelaskan untuk peserta mandiri, minimal harus mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaa Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun jika peserta sudah mampu bisa menambah ke Jaminan hari tua, maupun Jaminan Pensiun.

“Untuk menjadi peserta juga cukup mudah, cukup mendaftarakan diri, punya E-KTP dan membayar iuran setiap bulan. Sejak membayar, peserta langsung bisa tercover,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku, dengan menjadi peserta program Jaminan Sosial ini, masyarakat bisa tercover dalam hal keselamatan diri sekaligus ikut serta mengembangkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai BUMN milik pemerintah.

Untuk itu, pihaknya mendukung agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dapat diikuti seluruh pekerja di Kota Semarang.

Khusus bagi pekerja di jajarannya, secara detail Hendi memperinci bahwa kurang lebih 8.500 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah tercover PT. Taspen, sedangkan pegawai non ASN tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

537