Home Ekonomi Kemenperin Upayakan Peningkatan Daya Saing Industri Baja

Kemenperin Upayakan Peningkatan Daya Saing Industri Baja

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat berbagai permasalahan eksternal industri baja yang membuat sektor industri ini menjadi kontirbutor defisit neraca perdagangan.

"Ini bukan isu, ini masalah yang harus dicari jalan keluarnya. Terdapat masalah eksternal dalam industri baja seperti over suplai, harga listrik, harga gas, unfair trading, obsolette technology, kemudian regulasi-regulasi yang berkaitan dengan lingkungan," katanya di Jakarta, Rabu (12/2).

Oleh karenanya, Agus menyebut memiliki empqt solusi untuk menggenjot pertumbuhan industri baja. Bahkan, hal ini telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini.

Baca juga: Jokowi Keluhkan Baja Impor Gerus Neraca Transaksi Berjalan

"Industri baja ini membutuhkan harga gas yang kompetitif. Maka sebentar lagi akan diimplementasikan Perpres nomor 40 tahun 2016 yang mengharuskan harga gas di bawah $6 per MMBTU untuk industri termasuk industri baja," ujarnya.

Menurutnya, penurunan harga gas bagi industri akan mengurangi biaya produksi. Sehingga, produk-produk yang dihasilkan bisa menjadi lebih kompetitif dalam segi harga jual.

"Kedua, tarif listrik. Sudah ada keputusannya dalam ratas. Menindaklanjuti permohonan dari kami pada kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Harga listrik untuk industri bisa diberikan semacam diskon," tambahnya.

Potongan tarif listrik ini akan diberikan pada industri-industri yang melakukan proses produksi selama 24 jam dalam sehari. Potongan tarif berlaku di jam-jam tertentu seperti pada pukul 22.00 hingga 06.00.

"Sudah diberikan keputusan oleh bapak presiden.industri akan mendapatkan potongan harga tarif listrik di waktu tertentu," ujarnya.

Upaya selanjutnya, pemerintah akan menetapkan slag baja tidak termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga, slag baja bisa menjadi bahan baku industri.

Baca jugaPemerintah Percepat Regulasi Pemanfaatan Limbah Smelter

"Environmental Protection Agency (EPA) mengatakan, slag itu non hazardous material, jadi tidak membahayakan," jelas Agus.

Slag merupakan material besi dan baja yang dihasilkan melalui penyulingan iron ore atau skrap. Bahkan, potensi slag di Indonesia mencapai 2,2 juta ton per tahun dari 44 perusahaan di seluruh Indonesia. Sehingga, jika slag diperlakukan sebagai B3, malah akan menjadi beban biaya terhadap perusahaan yang sangat besar.

"Pada prinsipnya, baik itu slag, scrap, plastik, kertas, dengan teknologi yang ada, dia bisa di proses ulang sebagai sirkular ekonkmi, sehingga dia akan menjadi zero waste. Ini kontribusi sektor industri terhadap sirkular ekonomi," ujar Menperin.

Upaya keempat, melakukan relaksasi tata niaga impor terhadap produk skrap dengan menaikkan batas material ikutan atau impuritas dari 0% menjadi 2%. Selain itu, aturan impor skrap yang bersifat homogenitas atau hanya berasal dari satu bahan, diubah berdasarkan ketebalan skrap minimal 100 milimeter.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/2019 Jo Permendag 92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah B3 sebagai bahan baku industri.

"Jadi dilakukan relaksasi impor, dan aturannya ini akan disesuaikan," ucap Agus.

127