Home Ekonomi Pemkab Banyumas Concern Keselamatan Kerja Era Industri 4.0

Pemkab Banyumas Concern Keselamatan Kerja Era Industri 4.0

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memberi perhatian lebih terkait perlindungan tenaga kerja. Terlebih, saat ini adalah era Revolus Industri 4.0. Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Stri Lastiono mengatakan pada masa era industri 4.0 ini, penerapan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi digitalisasi.

"Penerapan K3 dalam menghadapi revolusi industri 4.0 diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien serta inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan akibat kerja. Situasi ini tentu meningkatkan kewaspadaan kita akan pentingnya mengantisipasi potensi problem K3 baru," ucapnya.

Perubahan tersebut akan menimbulkan hilangnya beberapa jenis pekerjaan dan memunculkan jenis-jenis pekerjaan baru dengan pendekatan digital dan IT. Di lain sisi, fenomena ini dapat berdampak pada timbulnya jenis potensi bahaya baru.

Karenanya, diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien serta inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “Saya yakin jika semua hal tersebut diatas kita lajukan terus-menerus secara konsisten, budaya K3 yang diinginkan akan tercipta dengan sendirinya dan semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan target, tanpa kecelakaan dan penyakit akibat kerja," jelasnya.

Sadewo mengakui di Banyumas masih banyak perusahaan yang belum mengasuransikan tenaga kerjanya, dengan asuransi kesehatan maupun ketenagakerjaan. Padahal, kata dia, apa pun pekerjaannya, selalu ada risiko pekerjaan. Terlebih pada era industri 4.0 ini. “Masih-masih ada (yang tidak mengasuransikan pekerjanya). Kalau BPJSnya itu (harusnya) ditanggung oleh perusahaan,” ujarnya.

Dia pun berjanji akan menegur perusahaan yang tak melindungi pekerjanya dengan asuransi perlindungan tenaga kerja. Sebab, perlindungan tenaga kerja wajib diterapkan. “Sanksinya ya kita akan melihat aturannya seperti apa. Nanti saya akan matur ke Pak Bupati, kalau memang harus ada teguran, akan dikasih teguran. Kita lihat aturannya, karena itu wajib,” tandasnya.

Sadewo mengemukakan, tak hanya perusahaan, pekerja pun harus mematuhi prosedur dan peraturan K3, agar tercapai zero accident. Menurut dia, K3 tidak hanya saat bekerja di perusahaan saja namun juga saat di luar jam kerja, tetapi dalam rangka menuju atau sepulang dari tempat bekerja.

145