Home Ekonomi Pelaku Industri akan Dapat Diskon Tarif Listrik

Pelaku Industri akan Dapat Diskon Tarif Listrik

Jakarta, Gatra.com - Para pelaku industri patut bernapas lega, sebab, diskon tarif listrik akan segera diberlakukan menyusul keputusan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu kemarin (12/2).

Kebijakan itu dilakukan, agar pelaku industri bisa lebih kompetitif lagi dalam produksinya. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmitra, menyebut langkah itu dilakukan agar industri ke depan punya daya saing.

"Harga listrik untuk Industri kemarin dalam Ratas sudah diputuskan pak Presiden, agar ini kan intinya kita ingin supaya industri dalam negeri punya daya saing. Bagaimana caranya, ya kita harus lihat struktur cost of production," kata Menperin saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

"Cost of productionnya itu ada beberapa faktor komponen yang perlu dilihat. Yang pertama bahan, kedua harga energi dan ketiga kita lihat tata kelola niaganya," katanya.

Menurut Agus, untuk mencapai tahap kompetitif dan berdaya saing, listrik adalah salah satu komponen yang perlu diperhatikan. Meski, ia menyebut, diskon yang akan diberikan tidak bisa dalam waktu 24 jam.

“Salah satu yang bisa membantu industri, ya harga listrik juga kompetitif. Sebetulnya industri tidak terlalu banyak minta kok. Jadi artinya gak minta harga listrik disesuaikan, sepanjang hari, enggak. Jadi industri yang proses produksi 24 jam itu tidak perlu 24 jam, pada jam-jam tertentu saja kita arahkan untuk dapat diskon," ungkap politisi partai Golkar tersebut.

Agus menerangkan meski tak meminta 24 jam, pemerintah dalam hal ini Kemenperin beserta ESDM dan BUMN memberikan diskon pada jam 22.00 malam sampai 06.00 pagi.

Diskon yang akan diberikan pun, belum dibeberkan oleh Agus berapa besarannya. Di samping itu, dalam diskon yang akan diberikan, ia menyebut tak perlu ada regulasi yang mengatur.

"Itu besaran diskonnya akan dibicarakan bertiga antara saya, ESDM dan BUMN. Tapi prinsip untuk memberi diskon ke industri yang melakukan proses produksi 24 jam dan diberikan diskonnya pada jam 22 malam dan 6 pagi, itu sudah diputuskan sama presiden, tinggal bagaimana kita (implementasinya)," ujarnya.
 

44