Home Hukum KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron

KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Ketiga tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi,  Hiendra Sunjoto, dan Rezki Herbiyono 

"KPK telah mengirim kepada Polri dalam hal ini adalah Kabareskrim untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada para tiga tersangka ini," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/2).

Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut namun ketiganya sampai panggilan terakhir tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir

"Berdasarkan pasal 112, kami penyidik KPK mengeluarkan surat penangkapan. Disamping tentu kita tahu penetapan tersangka  sejak 6 Desember 2019, kemudian tanggal 12 Desember 2019 KPK juga telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah," jelas Ali.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar.

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

211