Home Hukum KPK Panggil Eks Direktur Operasi Pelindo II di Kasus RJ Lino

KPK Panggil Eks Direktur Operasi Pelindo II di Kasus RJ Lino

Jakarta, Gatra.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Operasi Pelindo II, Dana Amin untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ  Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin  (17/2).

​Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sebelunnya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. 

RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari empat tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.

Perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

83