Home Hukum KPK Panggil Ketua KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan

KPK Panggil Ketua KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPU Arief Budiman dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, Selasa (25/2).

Penyidik KPK juga memanggil Komisoner KPU Evi Novida Ginting dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Saeful Bahru)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (25/2).

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka diantaranya sebagai penerima masing-masing Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.

Tersangka Harun hingga kini masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

92