Home Hukum TPPU Hasil Narkoba, Rp1 Miliar Disimpan di Rekening Koperasi

TPPU Hasil Narkoba, Rp1 Miliar Disimpan di Rekening Koperasi

Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah meringkus pasangan suami isteri pelaku Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika. Pasangan suami istri (pasutri) itu yakni Amang Muzayadah dan Muh. Hakam warga Desa Ngebul Kecamatan Tahunan, Kebupaten Jepara Jawa Tengah.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan pasutri bertindak sebagai penampung uang hasil kejahatan narkotika yang disimpan di rekening koperasi unit desa (KUD). “Dari tangan pelaku TPPU kami sita barang bukti uang hasil kejahatan narkotika mencapai Rp1,030 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinisi Jateng di Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/2).

Dari tangan para tersangka juga diamankan barang bukti satu unit mobil Honda Jazz RS dan dua unit sepeda motor. Lebih lanjut Benny, menyatakan pasutri tersebut merupakan anggota jaringan bandar narkotika Muzadin yang sekarang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kedungpane Semarang.

Muzadin adalah residivis tindak pidana narkotika yang sekarang sedang menjalin hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Tersangka Amang Muzayadah adalah adik kandung Muzadin berperan sebagai operator keuangan dan menampung uang hasil kejahatan narkotika.

Dalam menjalankan tugasnya Amang Muzayadah dibantu suaminya Muh. Hakam dan anak kandung Muzadin berinial MDAM, mahasiswa di Yogyakarta. “Para tersangka menyamarkan uang hasil bisnis narkotika dengan menempatkan di sejumlah KUD di Jepara sehingga tidak termonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” ujar Benny.

Menurut Benny, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer Pasal 3 juncto Pasal 10, subsider Pasal 4 juncto Pasal 10, dan lebih subside Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Benny.

315