Home Internasional Utah akan Jadikan Poligami Tindak Pidana Ringan

Utah akan Jadikan Poligami Tindak Pidana Ringan

Salt Lake City, Gatra.com - Senat negara bagian Utah, Amerika Serikat (AS) mengambil suara bulat pada hari Selasa kemarin untuk mendekriminalisasi poligami di negara bagian tersebut dengan mengurangi hukumannya. Negara bagian Utah dikenal juga didominasi penganut gereja Mormon yang mempraktikkan poligami sebagai pilar kepercayaan mereka.

Dilansir Reuters (19/2), RUU itu, yang akan memperlakukan pelanggaran pernikahan jamak sebagai pelanggaran sederhana setara dengan tiket parkir, saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Utah, di mana RUU tersebut kemungkinan akan menghadapi perlawanan yang lebih besar.

Di bawah undang-undang saat ini, poligami-- yang biasanya melibatkan seorang pria yang tinggal bersama dan berkeinginan untuk menikahi lebih dari satu istri--diklasifikasikan sebagai tindak pidana tingkat tiga, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.

Jika RUU Senat yang baru ini telah sah menjadi hukum, maka hukuman untuk poligami hanya didenda sebesar US$750 dan mendapat layanan masyarakat.

Namun, jika menyangkut penipuan--di mana seseorang memperoleh lisensi untuk menikahi lebih dari satu pasangan tanpa sepengetahuan pasangan mereka, atau berupaya menikahi seseorang di bawah umur tanpa persetujuannya--tetap dihitung  sebagai tindak pidana.

Senator Deirdre Henderson, mengatakan maksud RUU itu bukan untuk melegalkan poligami tetapi untuk menurunkan hukuman sehingga mereka yang berasal dari komunitas poligami yang menjadi korban kejahatan dapat maju tanpa takut akan dituntut oleh kalangan di komunitasnya sendiri.

Ini juga akan mempermudah para poligami yang taat hukum untuk mendapatkan akses ke layanan masyarakat seperti perawatan kesehatan medis atau mental, pendidikan atau bahkan pekerjaan tanpa rasa takut.

Sementara itu, para penentang dekriminalisasi mengatakan undang-undang saat ini tidak boleh diubah karena poligami secara inheren berbahaya dan berbahaya bagi wanita dan anak-anak. Terutama gadis-gadis muda, beberapa di antaranya telah dipaksa menikah dengan pria yang lebih tua.

121