Home Kebencanaan Siswa Tewas di Sungai, Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Siswa Tewas di Sungai, Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Sleman, Gatra.com –  Polda DIY mengumumkan satu orang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA menjadi di kasus susur sungai berujung maut di Sungai, Sleman, Jumat (21/2). Guru SMPN 1 Turi itu dikenai pasal 359 dan 360 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Yuliyanto mengatakan setelah memeriksa para saksi, pihaknya menaikkan status satu orang menjadi tersangka. “Inisial IYA yang menjadi tersangka. Sampai saat ini yang bersangkutan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka,” kata dia di Turi, Sleman, Sabtu (22/2) sore.

Yuliyanto mengatakan IYA salah satu dari tujuh pembina Pramuka di peristiwa tragis tersebut. Ia dikenai pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dan pasal 360 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Belum ditahan. Kami masih periksa sebagai tersangka. Apakah ditahan atau tidak, nanti tergantung dari penyidik,” katanya.

Yuliyanto menyebut kemungkinan tersangka bertambah sesuai keterangan para saksi. Ia mengatakan 13 orang telah diperiksa di kasus ini. Pemeriksaan terbagi tiga kelompok, yakni tujuh pembina Pramuka, Gerakan Pramuka Kwarcab Sleman, dan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari tujuh pembina Pramuka, enam orang mendampingi ke sungai. Satu orang berada di sekolah karena menunggu barang-barang siswa. "Dari enam pembina Pramuka itu ada empat yang turun ke sungai. Satu orang yang meninggalkan lokasi karena ada suatu acara dan satu lagi menunggu di lokasi finish,” ucapnya.

Yuliyanto mengatakan kesaksian akan ditambah dari para murid yang ikut kegiatan. Polda DIY akan mendatangi siswa ketika mereka siap dimintai keterangan. “Para siswa belum kami periksa karena masih trauma. Kami nanti akan proaktif dan juga kami sediakan trauma healing untuk membantu penyembuhan,” paparnya.

Reporter: Ridho Hidayat

275