Home Ekonomi Pemilihan Direksi Bank Nagari Tuai Kritik DPRD Sumbar

Pemilihan Direksi Bank Nagari Tuai Kritik DPRD Sumbar

Padang, Gatra.com - Pemilihan Direksi Bank Nagari menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar). Pasalnya, pemilihan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

DPRD Sumbar juga menilai, pemilihan Direksi Bank Nagari juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengklaim pemilihan Direksi Bank Nagari sudah dibicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

"Pemilihan direksi itu sudah berdasarkan UU yang berlaku, yang tentu lebih tinggi dibandingkan PP atau Permendagri," kata Irwan, saat ditemui, Jumat (21/2) usai High Level Marketing TPID Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan komisaris tidak memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen. Menurutnya pihak yang memiliki kewenangan hanyalah tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk gubernur, beranggotakan minimal tiga orang, yakni unsur pemerintah dan independen.

Sementara prinsip komisaris, ia berpendapat hanya memiliki kewenangan dan tugas memberikan masukan, saran dan mengawasi jalannya perusahaan. Kenyataannya, Supardi menilai dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan April 2019 lalu, memutuskan mandat melakukan asesmen kepada komisaris.

"Mestinya komisaris tidak melakukan asesmen. Jadi memang sudah salah sejak tahun lalu," imbuh Supardi.

458