Home Hukum Sultan HB X: Kepala SMPN 1 Turi Harus Tanggung Jawab

Sultan HB X: Kepala SMPN 1 Turi Harus Tanggung Jawab

Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Kepala SMPN 1 Turi harus bertanggung jawab atas meninggalnya 10 siswi dalam kegiatan susur sungai, Jumat (21/2). Meski belum tentu salah secara pidana, kepala sekolah wajib mendapat sanksi administrasi. 
 
"Kepala sekolah mesti kena. Masak dia tidak mengetahui aktivitas luar ruangan yang melibatkan ratusan siswa. Tidak masuk logika dan tidak beralasan sama sekali dia tidak tahu," kata Sultan, di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Senin (24/2). 
 
Menurut Sultan, tragedi ini menunjukkan para pemangku kepentingan SMPN 1 Turi, khususnya pembina Pramuka tidak menyadari bahayanya membawa murid menyusuri sungai di musim hujan.
 
"Ini bukan masalah protap (prosedur ketetapan). Masalahnya adalah di pemahaman. Apa alasan pembina membawa anak-anak melakukan susur sungai. Faktanya mereka sudah diperingatkan masyarakat juga. Mereka mengabaikan dan tidak menjaga keselamatan," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, menurut Sultan, kepala sekolah dan pembina Pramuka sebagai orang yang dituakan tidak memberikan pengertian dan contoh yang baik. Padahal pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selalu menginformasikan cuaca dan meminta warga di kawasan sungai waspada saat musim hujan.
 
"Tempat wisata tidak perlu tutup atas kejadian ini, tapi ya tetap harus dibatasi. Sampeyan (Anda) berani po bermain di pinggir sungai saat hujan begini?" katanya.
 
Meski menyatakan ada saksi administrasi untuk Kepala SMPN 1 Turi, Sultan menyebut tidak tahu kemungkinan bertambahnya tersangka. Ia meminta semua pihak menunggu proses hukum.
 
Sultan juga mengatakan Pemda DIY tidak akan memberi bantuan hukum kepada tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, tidak ada aturan soal itu.
 
"Soal dihentikan sebagai ASN, kita tidak  bisa langsung memprosesnya. Kita menunggu dakwaan dan vonis di pengadilan," ujarnya.
 
Polda DIY telah menetapkan seorang tersangka di kasus susur sungai siswa SMPN 1 Turi. Tersangka adalah pembina Pramuka sekaligus guru berstatus ASN di sekolah tersebut. 
 
Diminta tanggapannya atas kasus susur sungai di Turi, Sleman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan hal itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
 
"Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ASN yang terlibat kasus ini ranahnya ada di sana," katanya.
747