Home Hukum Tersangka Kasus SMPN 1 Turi: Siswa Tak Terlalu Kenal Sungai

Tersangka Kasus SMPN 1 Turi: Siswa Tak Terlalu Kenal Sungai

Sleman,  Gatra.com - Tiga orang tersangka kasus susur sungai di Kali Sempor, Turi, Sleman, dianggap lalai hingga menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi tewas. Tersangka menyebut para siswa tidak terlalu mengenal sungai sehingga harus diajak menyusurinya.

Dalam jumpa pers di Markas Polres Sleman, Selasa (25/6), Wakil Kepala Polres Sleman Kompol Akbar Bantilan menyatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/2) sore.

IYA (37), guru olahraga SMP itu, menjadi tersangka pertama pada Sabtu (22/2). Dua tersangka berikutnya, R (58) dan DDS (58). "R guru seni budaya yang merangkap Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi dan DDS pembina luar," kata Akbar.

Tiga pembina Pramuka itu memiliki sertifikasi dan kualifikasi kursus mahir dasar kepramukaan tentang kebencanaan. Namun mereka dianggap lalai mengadakan kegiatan susur sungai saat kondisi alam tak mendukung.

Saat 249 siswa turun ke sungai, kondisi tengah mendung gelap dan turun hujan. Kondisi ini tidak menjadi pertimbangan mereka menghentikan kegiatan.

"Ketiga orang ini, dari tujuh pembina yang mengampu kegiatan, merupakan pelopor kegiatan susur sungai. Mereka alpa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tanpa mempertimbangkan keselamatan peserta," lanjut Wakil Kapolres.

Menurut Akbar, IYA memprakarsai kegiatan susur sungai sehari sebelumnya. Namun IYA justru tidak turun ke sungai dan meninggalkan kegiatan untuk transfer uang di bank.

Padahal selain pemrakarsa, IYA juga jadi penanggungjawab kegiatan. Adapun DDS sebagai penjaga barang siswa di sekolah dan pencatat kedatangan. Sedangan R hanya mengawasi kegiatan dari jembatan.

"Jadi dari tujuh pembina yang terlibat, tiga tidak ikut mendampingi susur sungai. Hanya empat yang mendampingi," jelasnya.

Dari keterangan 24 saksi dan barang bukti, tiga tersangka ini dijerat dua pasal, yaitu 359  dan 360 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka pada orang lain. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kepada wartawan, IYA menyatakan kegiatan susur sungai adalah kegiatan Pramuka rutin tiap tahun. "Saat diberangkatkan pukul 13.30 WIB, hujan belum turun. Sebelum turun sungai, dari atas jembatan, saya juga mengecek kondisi sungai tidak deras," ujarnya.

IYA pun melanjutkan kegiatan ini dan yakin tak akan terjadi apa-apa. Ia juga berdalih punya teman yang paham tentang kegiatan susur sungai di Sempor. "Kegiatan ini untuk melatih kemandirian dan mengenalkan anak-anak tentang sungai. Mereka kami nilai tidak mengenal banyak tentang sungai," katanya.

502