Home Hukum PGRI Minta Penahanan Tersangka Susur Sungai Ditangguhkan

PGRI Minta Penahanan Tersangka Susur Sungai Ditangguhkan

Sleman, Gatra.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bakal mengajukan penangguhan penahanan atas tiga tersangka di kasus susur sungai SMPN 1 Turi Sleman.

Tiga pembina Pramuka, dua di antaranya guru sekolah tersebut, ditetapkan sebagai tersangka di tragedi yang menelan 10 korban jiwa itu. PGRI juga keberatan mereka dipertontonkan mengenakan baju tahanan dan kepala gundul.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai perlakuan tersebut wujud ketidakadilan. "Karena guru bukan residivis. Mereka sedang melaksanakan tugasnya. Kami menyampaikan protes keras," kata Unifah di Markas Polres Sleman, Kamis (27/2).

Menurut Unifah, guru adalah profesi yang menyampaikan kebaikan dan mengasihi anak didiknya. Ia tidak pernah membayangkan jika kini seorang guru harus memakai baju tahanan dan dicukur gundul.

"Mereka kemarin harus digunduli, dibawa dipertontonkan memakai baju seperti itu dan tanpa sandal jepit," katanya.

Unifah mengakui telah mendengar berita bahwa para guru itu sendiri yang meminta rambutnya dicukur habis. Hal ini supaya penampilan mereka tidak mencolok dan menjadi perhatian bagi tahanan lainnya.

Namun Unifah ingin memastikan sendiri kebenaran hal itu dan pernyataan itu bukan karena tekanan. "Kami ingin tahu, jangan-jangan mereka takut," ucapnya.

Unifah mengatakan PB PGRI akan mendampingi para guru yang ditetapkan sebagai tersangka ini. Selain itu, PB PGRI berencana mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami mewakili perasaan para pendidik, bahwa betapa lemahnya profesi para guru itu. Program (susur sungai) ini bukan program sendirian. Ini program resmi Pramuka yang strukturnya sudah jelas dari atas ke bawah," ujarnya.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menambahkan PB PGRI bakal menjadi penjamin penangguhan penahanan. Menurut dia, pendampingan hukum dilandasi sejumlah pertimbangan.

Antara lain para tersangka menjalankan tugasnya sebagai pembina Pramuka yang sudah dituangkan dalam rencana kerja. Selain itu, peristiwa hanyutnya para siswa belum ditentukan sebagai bencana atau murni kelengahan para pembina.

"Jangan sampai muncul opini guru dalam menjalankan tugasnya bila terjadi kesalahan bisa dipidana. Di media sosial juga telah terbangun opini mereka disandingkan dengan koruptor. Ini kan bisa menimbulkan trauma," ucapnya.

155