Home Hukum Polisi: Baju & Gundulnya Guru SMPN 1 Turi Sesuai Prosedur

Polisi: Baju & Gundulnya Guru SMPN 1 Turi Sesuai Prosedur

Sleman, Gatra.com - Polisi menjelaskan perlakuan terhadap tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, telah sesuai prosedur, termasuk soal baju tahanan dan kepala gundul. Polisi juga menyilakan tersangka mengajukan penangguhan penahanan. 

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Yuliyanto menjelaskan sampai saat ini kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan. Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka pembina Pramuka, dua di antaranya guru sekolah itu.

"Kalau dari penasihat hukum mau mengajukan, polisi tidak bisa melarang. Silakan saja. Apakah dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Yuliyanto, Kamis (27/2).

Yuliyanto mengatakan tersangka dan penasihat hukumnya juga harus mempertimbangkan jika upaya itu bisa melukai perasaan keluarga korban.

"Saya kira juga harus melihat apakah kira-kira kalau mengajukan penangguhan penahanan tidak melukai perasaan korban. Itu juga harus dipikirkan oleh penasihat hukum dan tersangka," katanya.

Yuliyanto juga mengungkapkan, perlakuan terhadap para guru dan pembina Pramuka tersebut, termasuk dicukur gundul, telah sesuai prosedur operasi standar atau SOP di Polres Sleman. Menurutnya, setiap tahanan baru harus dicukur bersih rambutnya.

"Nanti paling seminggu kemudian tumbuh. Dosen juga ada yang digundul. Beberapa waktu lalu guru SD di Sleman juga digundul karena kasus cabul. Tidak ada yang protes," ucapnya.

Ia mengatakan, kepolisian telah memberi kesempatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk bertemu dengan para tersangka. Dalam pertemuan itu, para tersangka menyatakan tidak masalah rambutnya dicukur habis.  

"Justru enjoy dan nyaman karena mereka bisa berbaur dengan tahanan yang sudah lebih lama masuk. Jadi tidak ada tekanan, baik itu dari para tahanan yang sudah lama ataupun dari penjaga sel itu," katanya.

Yuliyanto menambahkan, penggunaan baju tahanan oleh para tersangka juga sesuai prosedur. "Kalau baju sama, apakah guru, maling, pencuri, kecelakaan lalu lintas, baju tahanan, ya sama. Tidak mungkin pakai jas, celana panjang," ujarnya. 

4236