Home Hukum Polres Siak Tangkap Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Wanita

Polres Siak Tangkap Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Wanita

Siak, Gatra.com - Tim Satuan Narkoba Polres Siak, Provinsi Riau menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya wanita.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengungkapkan, kedua tersangka berinisial NM alias Mami (43) dan DS alias Deka (37).

Tersangka Mami ditangkap pada Selasa (25/2) malam di rumahnya, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Siak. Sementara Deka ditangkap pada Rabu (26/2) dinihari di Jalan M. Ali, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

"Barang bukti narkoba yang disita dari Mami tiga paket sabu dengan berat 0,57 gram, tiga paket ganja kering dengan berat 9.49 gram juga ditemukan di rumahnya," kata Dedek.

Narkoba jenis sabu ini lanjut Dedek ditemukan petugas di dalam kotak rokok. Sedangkan ganja disembunyikan tersangka kedalam plastik warna hitam.

"Kalau barang bukti sabu yang didapat dari tersangka Deka tadi sebanyak tujuh paket dengan berat 2,25 gram. Tidak hanya sabu, uang hasil pejualan sebesar Rp500 ribu juga diamankan," jelas Dedek.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba tersebut. 

 

325