Home Milenial Buat Organisasi Penggerak, Kemendikbud Siapkan Maksimal 20 M

Buat Organisasi Penggerak, Kemendikbud Siapkan Maksimal 20 M

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginisiasi sebuah program Organisasi Penggerak, yaitu sebuah program yang membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan yang bergerak di dunia pendidikan bersama-sama memajukan pendidikan di Indonesia.
 
Diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Supriano, nantinya, Kemendikbud selain mengajak organisasi masyarakat untuk berpartisipasi, juga akan memberikan dukungan dan evaluasi dari program tersebut.
 
"Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP)," kata Supriano kepada Wartawan, Selasa (3/3).
 
 
Pria yang akrab disapa Ono ini mengatakan, pada periode ini, program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. 
 
Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP.
 
"Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa, memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah, dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik," jelas Ono.
 
Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik. 
 
"Sedangkan, kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik," Tutur Ono.
 
Lebih lanjut, Supriano menjelaskab penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan setelah penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, berita acara dan serah terima (BAST), pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).
 
"Adapun Tahap II sebesar 40% setelah penerima bantuan menyampaikan: kuitansi bukti penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%," papar Ono.
 
Dalam rangka pengendalian program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan penyempurnaan program ke depan.
 
"Nantinya, seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD) ," pungkasnya.
185