Home Hukum Bekuk Penimbun, Polda Jateng Sita Ribuan Masker

Bekuk Penimbun, Polda Jateng Sita Ribuan Masker

Semarang, Gatra.com - Sebanyak 4000 lembar masker dan 208  botol gel pencuci tangan (hand sanitizer) berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah ditengah isu merebaknya wabah Corona.
 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar F Sutisna mengatakan,  ribuan lembar masker dan hand sanitizer berhasil diamankan dari kediaman 3 warga Kota Semarang.
 
"Kami telah amankan pemilik dua benda yang saat ini sangat langka keberadaannya. Mereka ialah AK (45), A (46) MR (24),"  ujarnya saat menggelar konferensi press di Mapolda Jateng, Selasa (4/3).
 
 
Ia menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan patroli syber yang saat ini tengah digiatkan.
 
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang hilangnya kedua barang di tengah tengah pasaran. Saat kami selidiki di beberapa media sosial dan market place online terbukti banyak sekali yang menjual kedua barang ini dengan harga yang sangat tinggi yakni Rp275.000 perbox," jelasnya.
 
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Ia menegaskan, bakal melakukan tindakan tegas pada kasus kasus semacam ini.
 
"Kami akan usut hingga ke akar akarnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku pelaku lainnya," tandandasnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.
 
128