Home Hukum Dosen UMY Jadi Terlapor Pelecehan Seksual, Ini Kata Rektorat

Dosen UMY Jadi Terlapor Pelecehan Seksual, Ini Kata Rektorat

Bantul, Gatra.com - Ketua Lembaga Kerjasama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LKS UMY) berinisial EPP terbukti melanggar kode etik dosen. Rektorat UMY menyatakan dosen itu berkata kasar ke mahasiswa, bukan melakukan pelecehan seksual.
 
EPP juga dicopot dari jabatannya, bukan dipecat, dan masih diperkenankan mengajar. Keputusan ini disampaikan Rektor UMY Gunawan Budiyanto, Wakil Rektor Bidang SDM Nano Prawoto, dan Dekan Fisipol Titin Purwaningsih saat menggelar jumpa pers di Gedung Rektorat UMY, Jumat (6/3) sore.
 
"Benar, telah terjadi pelecehan terhadap mahasiswa magang di LKS program studi internasional yang dilakukan EPP. Terdata dua mahasiswa magang dan empat staf temporary perempuan menjadi korban," kata Budi.
 
Ia mengatakan bentuk pelecehan itu berupa ucapan kasar seperti goblok, idiot, dan koclok. Satu mahasiswa juga disebut mengeluhkan perilaku EPP yang melakukan panggilan video di luar jam kerja untuk membahas tugas.
 
Menurut Budi, tindakan EPP diperkirakan berlangsung sejak 1,5 tahun lalu. SIkap itu dinilai tidak memberikan rasa nyaman bekerja. Enam mahasiswa itu pun melaporkan EPP dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual secara verbal, baik langsung melalui media, serta sentuhan fisik.
 
"Kami membenarkan bahwa isi dokumen yang tersebar di ruang publik benar isinya. Namun yang perlu kami tegaskan di sini bahwa ini bukan pelecehan seksual seperti yang diperkirakan banyak orang. Ini hanya masalah etika saja," kata dia.
 
EPP dilaporkan pada 21 Januari lalu. Setelah itu, Senat UMY menggelar empat sidang pada Februari dan menyerahkan rekomendasi sanksi untuk EPP ke Rektor pada 3 Maret.
 
UMY menggelar rapat pimpinan pada 4 Maret. Hasilnya, EPP dicopot dari jabatannya tapi tetap boleh mengajar sebagai dosen di Fisipol UMY.
 
"Keputusan tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai dosen karena saya menilai ini hukuman yang setimpal dan kami tidak ingin insiden ini ke depan digunakan sebagai modus menjatuhkan orang lain," kata Budi.
 
Dengan keputusan ini, Budi menyatakan kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum. Namun sementara ini, kata dia, seluruh mahasiswi pelapor EPP dinonaktifkan.
 
Menurut Budi, kasus ini terjadi karena tidak ada komunikasi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan ada pihak-pihak tertentu yang menyebarkan keluhan soal itu di grup kelas kuliah yang diikuti mahasiswa magang tanpa melakukan konfimasi.
 
Wakil Rektor Nano Prawoto menyebut tindakan EPP merupakan pelanggaran tata krama dalam berbahasa antara dosen dan mahasiswa. "Kami UMY tidak mentolerir pelanggaran apapun, termasuk etika di lingkungan kampus," ujarnya.
 
Dekan Titin menyatakan panggilan video EPP di luar jam kerja mengganggu salah satu mahasiswi pelapor dan merendahkan martabat manusia. "Sanksi pencopotan dan masih tetap diperkenankan mengajar ini akan kami evaluasi. Hasilnya nanti kami laporkan ke rektorat untuk ditindaklanjuti," katanya.
 
Penjelasan Rektorat UMY dan Dekanat Fisipol UMY ini berbeda dengan salinan surat rekomendasi Komisi Etik Senat Fisipol UMY yang beredar sebelumnya. Surat tanggal 25 Februari itu menyatakan EPP melanggar kode etik dosen dan kehidupan ber-Muhammadiyah.
 
Komisi etik merekomendasikan dosen bergelar doktor itu harus meminta maaf pada korban dalam forum resmi universitas, tidak layak menduduki jabatan apapun di UMY, dan jika perlu dikembalikan ke Kopertis Wilayah 5 mengingat statusnya sebagai dosen dipekerjakan (DPK).
 
Surat itu juga menyebutkan komisi etik telah memeriksa pelapor dan dosen terlapor, termasuk bahwa terlapor “melakukan pelecehan seksual secara verbal, baik secara langsung maupun melalui media serta sentuhan fisik”. Salah satu korban bahkan merasa ketakutan dan trauma karena perilaku terlapor. 
 
Di surat rekomendasi sanksi yang beredar, Sekretaris Senat Fisipol UMY Suciati membubuhkan tanda tangan. Saat dihubungi Gatra.com, Jumat pagi, Suci tak membantah adanya surat tersebut. “Sekarang masih rapat-rapat intensif. Sanksinya nanti di rektor,” ujar dia.
 
Adapun Ketua Senat Fisipol UMY Tulus Warsito belum mau berkomentar. “Saya sedang mengajar,” kata dia saat dihubungi, Jumat pagi. Saat dikonfirmasi soal hasil jumpa pers rektorat, Tulus juga belum merespons.
5392