Home Kesehatan Pemerintah: Protokol Penangan Corona Tak Atur Teknis Medis

Pemerintah: Protokol Penangan Corona Tak Atur Teknis Medis

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Pemerintah soal Penanganan Corona Virus Disease (Covid)-19, Achmad Yurianto, mengatakan, protokol penanganan Covid-19 yang telah dikeluarkan pemerintah tidak mengatur soal kebijakan teknis medes penangan virus tersebut.

"Protokol ini tidak berbicara kebijakan teknis medis karena ini protokol bersifat koordinatif untuk respons cepat bagi semua stake holder terkait," kata Yurianto dalam konferensi pers perkembangan soal Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (7/3).

Menurutnya, protokol ini terintegrasi mulai pusat hingga daerah serta bukan teknis medis karena teknis medisnya sudah ada atau sudah disusun oleh kolegium ilmu kedokteran dan perhimpunan profesi kedokteran di Tanah Air dan menjadi acuan. 

"Ini lebih berbicara tentang protokol penanganan kasus secara besar, baik yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, pemrintah daerah, dan seterusnya," ujar dia.

Protokol tersebut berisi tentang berbagai hal, di antaranya tentang cara berkominikasi. Protokol ini sangat penting sebagai rambu-rambu bagi semua pihak terkait hak pasien Covid-19 termasuk menjaga privasinya.

"Protokol ini sudah didiskusikan sampai tingkat daerah dan kita harus menjamin dipahami, dimengerti, dan dijalankan sehingga tidak ada lagi koridor-koridor yang didesain masing-masing. Tetapi akan ter-integrated jadi satu," ujarnya.

Kemudian, lanjut Yurianto, ada juga protokol tentang kekarantinaan, baik yang dilakukan oleh pusat pada pintu gerbang masuk negara dari penerbangan, pelabuhan, maupun pos lintas batas darat.

"Karena tiga-tiganya semua ada di Indonesia, jalur penerbangan, jalur laut, dan darat untuk masuk ke Indonesia itu ada," ujarnya.

Karantina ini bukan hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. "Jadi kekarantinaan itu bukan hanya tanggung jawab pusat, tapi juga wilayah," ujarnya.

Yurianto lebih jauh mencontohkan bahwa karantinaan juga merupakan tanggung jawab wilayah atau pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Di antaranya, perusahaan pertambangan di Maluku Utara (Malut) yang mempekerjakan sejumlah pekerja dari berbagai negara, termasuk dari negara yang dinyatakan positif virus corona.

"Memperkerjakan pekerja-pekerja asing, dan pekerja asing itu juga berasal dari daerah yang memang kita yakini transmisi dari orang ke orang sangat besar. Konkretnya adalah beberapa pekerja dari Cina. Kita tahu, beberapa saat yang lalu menjelang Imlek mereka libur kerja dan kembali ke kampungnya," kata dia.

Setelah liburan, mereka kembali ke Indonesia sebelum pemerintah Indonesia melarang WNA dari negara yang terkena Corona. Terhadap WNA tersebut dilakukan prosedur penanganan kekarantinaan.

"Ini dilaksanakan oleh wilayah dengan bekerja sama dengan perusahaannya. Yang standar dilakukan adalah kemudian memisahkan mereka dari kelompok yang lain utk diobservasi selama 14 hari yang sarananya disiapkan oleh perusahaan," katanya.

Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat kemudian setiap hari memantau kondisi mereka. Kegiatan seperti ini sudah berlangsung di semua wilayah yang ada WNA atau WNI dari daerah terpapar Corona. Hasilnya langsung dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector.

"Ini dijalankan baik yang di Lohnga, pabrik semen di Aceh ada 28 orang pada sekitar awal Februari sudah kita lakukan karantina wilayah selama 14 hari dan sampai dengan 14 hari kemudian hasilnya negatif, baru mereka boleh bekerja lagi," ungkapnya.

Kemudian, di beberap daerah lagi seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di sana, beberapa mahasiswa Indonesia yang dipulangkan dari Cina atau Tiongkok dari luar Wuhan kemudian dilakukan karantina wilayah selama 14 hari.

"Seluruh faslitas disediakan pemerintah daerah dan laporan pelaksanaannya selalu kita terima dengan baik," katanya.

Selanjutnya, tentang protokol penangnan di bidang pendidikan. Ini diharapkan menjadi kesepahaman bersama bahwa yang dilakukan bukan meliburkan siswa sebagai pilihan pertama, tetapi mengedukasi murid-murid untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan faslitas untuk cuci tangan dan sebagainya.

"Ini sudah disiapkan dan menjadi protokol bersama karen protokol ini dibuat bersama-sama lintas kementerian dan lembaga terkait serta stake holder-nya, bukan hanya Kemenkes, tapi pendidikan juga hadir, tenaga kerja juga hadir, dalam negeri dan Kominfo juga hadir, seluruh stake holder terkait juga dihadirkan," katanya.

Selanjutnya, ada juga protokol tentang bagaimana mencegah penyebaran Covid-19 di area publik dan transportasi massal. Penyusunannya dilakukan dan dihadiri oleh kementerian, lembaga, dan stake holder terkait.

"Protokol ini tinggal dilaksanakan dan akan dilakukan pengawasan bersama tentunya, bahwa ini kita jalankan semata-mata sebagai upaya kita secara serius mengendalikan penyebaran penyakit ini," ujarnya.

Protokol penanganan dan pengendalian Cornoa Virus Disease (Covid)-19 karena ini merupakan permasalahan bangsa yang harus dihadapi bersama-sama, terintegrasi, dan terkoordinasi secara baik.

"Inilah gunanya dibuat protokol untuk dilakukan seluruh stake holder terkait, mulai dari pusat sampai ke daerah. Dan ini sudah dilaksakan dan akan terus dilakukan monev [monitoring dan evaluating]," katanya.

196