Home Politik Bapaslon Perorangan Diingatkan Siapkan Dukungan Cadangan

Bapaslon Perorangan Diingatkan Siapkan Dukungan Cadangan

Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT)  mengingatkan para bakal pasangan calon ( Bapaslon ) perorangan untuk agar tetap menyiapkan cadangan dukungan atau cadangan syarat dukungan. Hal itu perlu dilakukan sebagai persiapan jika nanti pada verifikasi faktual ada kekurangan. 

Ketua KPU NTT Thomas Dohu ketika dihubungi Gatra.com Minggu (8/3) mengatakan, untuk pilkada serentak September 2020 ini di Provinsi ada 5 Kabupaten yang yang ada bakal calon perorangan. Lima daerah itu adalah Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu.

“Saat ini teman –teman KPU di lima Kabupaten ini sementara melakukan verifikasi faktual dan akan berakhir 27 Maret 2020 mendatang. Untuk itu saya minta mereka siapkan data dukungan cadangan,” jelas Thomas Dohu.

Menurut Thomas Dohu, yang diverifikasi faktual hanyalah pendukung yang memenuhi syarat administrasi.

"Setelah verifikasi ini jika apabila ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka bapaslon harus menambah pendukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang kurang,” ujarnya. 

Dia mencontohkan di Manggarai Barat misalnya dengan syarat minimal dukungan sebanyak 16.788. Setelah dihitung hanya 15.000 saja, maka ada kekurangan sekitar 1.000 lebih.

“Yang kurang ini Bapaslon harus menambah sebanyak dua kali jumlah kekurangan. Intinya bahwa kekurangan itu nanti dikali dua. Karena itu, bapaslon diharapkan siapkan cadangan," tandasnya.

Dikatakan, dalam verifikasi faktual saat ini saat KPU di lima Kabupaten ini menemukan ada dukungan ganda. Inilah yang membuat data dari bapaslon itu menjadi kurang.

Apabila ditemukan dukungan ganda, maka tidak langsung dicoret sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi karena masih diberi kesempatan untuk menambah, menggenapi.

“Jadi tidak boleh ada dukungan ganda. Selain tiu pendukung harus terdaftar dalam DPT pemilu terakhir. Juga tidak boleh PNS, TNI, Polri dan atau penyelenggara pemilu," jelasnya. 

 

125