Home Regional Waduh! Seluruh Parpol Baru dan Non Parlemen Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Waduh! Seluruh Parpol Baru dan Non Parlemen Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Tegal, Gatra.com- Sembilan partai politik (parpol) di Kota Tegal, Jawa Tengah tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Parpol non parlemen dan parpol baru itu diberikan kesempatan perbaikan agar dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu 2024.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan sembilan parpol non parlemen dan parpol baru sudah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Sembilan parpol tersebut harus melakukan perbaikan di masa verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 24 November-7 Desember 2022," kata Lies, Kamis (17/11).

Menurut Lies, perbaikan yang harus dilakukan antara lain terkait jumlah keanggotaan. Masih ada parpol yang belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan minimal 288 orang.

"Kemudian walaupun punya KTA (Kartu Tanda Anggota), ternyata yang kita dapat di lapangan banyak yang tidak mengakui sebagai anggota partai. Kebanyakan seperti itu temuannya. Jumlahnya lumayan banyak," ungkap Lies tanpa merinci jumlahnya.

Lies menambahkan, setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan, KPU RI nantinya akan menetapkan parpol apa saja yang bisa mengikuti pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Kalau di masa perbaikan selesai mereka (9 parpol) masih belum memenuhi syarat ya belum memenuhi syarat jadi peserta pemilu. Kalau pun misal di Kota Tegal sudah memenuhi syarat, tapi di kota lain kurang dari 70 persen se provinsi ya tidak memenui syarat jadi peserta pemilu," ujarnya.

Untuk diketahui, tahapan verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol baru dan parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau memenuhi ambang batas parlemen (parliementary threshold). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Sedangkan parpol peserta pemilu 2019 dan lolos parliementary threshold hanya dilakukan verifikasi administrasi merujuk pada putusan MK tersebut.

56