Home Kesehatan Cegah Corona, 604 WBP Rutan Rengat Tak Boleh Dikunjungi

Cegah Corona, 604 WBP Rutan Rengat Tak Boleh Dikunjungi

Rengat, Gatra.com - Menindaklanjuti surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), sedikitnya 604 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat terpaksa tidak dapat bertemu dengan keluarganya terhitung hari ini sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
 
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap mengatakan upaya tidak menerima kunjungan untuk saat ini merupakan salah satu cara dari Kemenkumham untuk mengantisipasi peredaran Covid-19.
 
"Dua hari sebelum kita menetapkan untuk tidak menerima kunjungan, kita sudah mensosialisasikan kepada keluarga yang akan berkunjung," tutur Fauzi kepada Gatra.com, Rabu (18/3).
 
Bahkan menurut Fauzi untuk menangkal Covid-19 itu, seluruh ruangan sel tahanan dan di area kerja petugas sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
 
"Sesuai dengan anjuran tim dokter, kita sudah menyemprotkan cairan disinfektan di tempat petugas ataupun WBP," jelas Fauzi.
 
Namun demikian menurut Fauzi, langkah Rutan untuk tidak menerima kunjungan keluarga saat ini belum dapat ditentukan sampai kapan. "Masih menunggu arahan dari pimpinan di Kemenkumham," katanya.
 
Kendati demikian, meski kunjungan saat ini ditiadakan pihak Rutan Kelas II B Rengat, masih melayani barang titipan WBP dari para keluarga pengunjung.
192