Home Kesehatan Masjid di Semarang Tetap Gelar Salat Jumat

Masjid di Semarang Tetap Gelar Salat Jumat

Semarang, Gatra.com - Masjid-masjid di Kota Semarang tetap akan mengadakan salat Jumat, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melarang kegiatan salat Jumat terkait merebaknya Virus Corona atau Covid-19.

Salah satu masjid terbesar di Kota Semarang yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) memastikan akan mengadakan salat Jumat (20/3).

Ketua Pelaksana Pengelola (PP) MAJT, Prof. Dr. Noor Achmad, mengatakan akan mengelar salat Jumat seperti biasanya, tapi pelaksanaannya dipersingkat.

Demikian pula untuk barisan salat atau sof antarjamaah dibuat berjarak agak renggang, tidak menempel antarjamaah seperti biasanya

“Kotbah Jumat dipersingkat maksimal 10 menit untuk dua khotbah yang biasanya antara 20 menit hingga 30 menit. Ayat Alquran yang dibaca imam adalah ayat yang pendek,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/3).

Lebih lanjut, Noor Achmad menyatakan pada rakaat kedua membaca qunut nazilah untuk menangkal musibah Vorus Corona.

Setelah salat Jumat, akan digelar istighosah memohon kepada Allah supaya wabah Vorus Corona di Indonesia segera berakhir.

“Kami juga mengimbau jemaah tidak perlu bersalam-salaman dan langsung pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran Virus Corona,” ujarnya.

Kepada para jemaah juga diimbau agar sebelum masuk ke dalam MAJT untuk mencuci tangan dan kaki dengan sabun yang telah disediakan.

“Sedang kami usahakan para jamaah akan diperiksa suhu badannya sebelum masuk masjid,” kata Noor Achmad.

Sementara itu Ketua Takmir Masjid Al-Huda, Tlogosari Semarang, Eko Nuryanto, menyatakan tetap melaksanakan salat Jumat karena tututan para jemaah.

“Takmir melayani keperluan jemaah, kalau jumlah jemaah memenuhi syarat, kita laksanakan,” ujar dia.

Seperti diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa MUI, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

805