Home Milenial Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Masuk Struktur RT

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Masuk Struktur RT

Semarang, Gatra.com - Terobosan baru dalam memberdayakan perempuan guna menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan oleh Pemkot Semarang. Akan dibentuk kepengurusan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) yang diisi struktural pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Mukhamad Khadhik mengatakan, tahapan dalam melembagakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat RT sudah sampai legislasi.

"Raperdanya sudah disusun ada Raperda Pengarusutamaan Gender dan Kota Layak Anak, sebagai payung hukum dalam membangun perempuan dan anak sampai tingkat paling bawah di RT," katanya, Kamis (19/3).

Dua raperda tersebut sebagai agenda dalam mempertajam jejaring. Bahwa di tingkat paling bawah yakni RT jika sudah disentuh maka persoalan bisa diurai dan diselesaikan.

"Ini akan efektif jika ada persoalan manakala ada kasus perlindungan perempuan dan anak. Jadi ada satu struktural di bagian RT yang langsung menangani pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.

Struktural di RT tersebut juga mempermudah dalam pemberdayaan perempuan dalam meningkatkan taraf ekonomi kaum hawa. Di mana Pemkot Semarang sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk per kelurahan di 2021.

"Alokasinya Rp100 juta, dibagi Rp50 juta untuk pemberdayaan perempuan yakni ibu rumah tangga, Rp50 juta lainnya untuk pengembangan organisasi lainnya di RT," katanya.

Khadhik menyebut, dana pemberdayaan itu menjadi penting. Pasalnya, dari data kasus kekerasan perempuan di 2019 ada 227 kasus yang terdiri dari 33 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"33 kasus pada 2019 adalah KDRT, ini menunjukan kaum perempuan menjadi korban. Latar belakangnya karena kesenjangan ekonomi dalam rumah tangga," ungkapnya.

Melalui dana tersebut, maka bisa dilakukan skema pemberdayaan perempuan. Bisa melalui permodalan, pemberian alat kerja, pelatihan dan lainnya.

Sehingga, melalui pelatihan dan ketrampilan kepada perempuan, dan edukasi kepada masyarakat akan mampu merubah paradigma tugas dan kewajiban perempuan di rumah tangga. Tidak lagi hanya terstigma pada urusan masak, macak (berhias), dan manak (melahirkan).

"Ada kesenjangan gap, laki-laki berpenghasilan Rp3 juta, perempuan Rp2 jutaan perbulan. Dengan pelatihan keterampilan maka perempuan dapat berpenghasilan hampir setara laki-laki," katanya.

Pihaknya menargetkan, sekitar bulan Juni 2020 Raperda Pengarusutamaan Gender bisa selesai, kemudian dilakukan sosialisasi oleh pansus, dan pembahasan di pansus Raperda kaitannya dengan materi dan pegiat perempuan.

"Sebelum pengesahan akan ada public hearing dengan masyarakat dan pakar apakah ada penyempurnaan aspirasi apa tidak, sehingga saat disahkan bisa sempurna. Ini inisiatif DPRD kita yang mendesak karena kita tak punya anggaran," katanya.

1280