Home Hukum Opgab Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Sumbawa

Opgab Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Sumbawa

Sumbawa, Gatra.com – Tim operasi gabungan (Opgab) dari Koramil 1607-03/Ropang, KPH Ropang dan anggota Polsek Ropang Sumbawa berhasil mengamankan sedikitnya 260 batang kayu olahan yang sudah dalam bentuk bahan bangunan di kawasan hutan tutupan Patihong Desa Ranan Kecamatan Ropang Sumbawa Nusa Tenggara Barat, Kamis (19/3). Operasi gabungan dilakukan sebagai langkah konkret pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda, menyatakan, kegiatan ini memang terus dilakukan untuk meminimalisasi pembalakan liar yang dilakukan oknum yang hanya mementingkan diri sendiri.

“Kemarin tim gabungan berhasil mengamankan ratusan kayu dan diperkirakan sekitar 22 kubik yang siap diangkut dan digunakan sebagai bahan bangunan. Kalau begini terus, bagaimana hutan tidak rusak, dan bahkan menimbulkan kekeringan di musim panas dan longsor atau banjir pada musim hujan,” ujar Dandim, Jumat (20/3).

Mantan Danyonif Raidersus 744/SYB tersebut meminta kepada KPH selaku penanggung jawab terdepan dalam pengawasan hutan untuk terus melakukan upaya-upaya konkret seperti patroli maupun operasi hutan dengan melibatkan instansi terkait sehingga dapat menjamin kelestarian dan keselamatan hutan.

Dandim berharap dan mengimbau masyarakat terutama oknum pelaku illegal loging untuk menghentikan tindakannya merusak hutan karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan dan bahkan merugikan masyarakat luas.

Barang bukti langsung dimusnahkan ditempat dengan dicacah dan dipotong-potong mengingat jumlahnya yang banyak dan kondisi medan yang sulit dan tidak memungkinkan untuk diangkut.

Adapun jenis kayu Rimas ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 110 batang, dan ukuran 10 × 20 × 400 cm sebanyak 85 batang, jenis kayu rimba campuran dengan ukuran 8 × 20 × 400 cm sebanyak 65 batang.

 

270