Home Politik Keberatan, Evi Novida: Keputusan DKPP 'Abuse of Power'

Keberatan, Evi Novida: Keputusan DKPP 'Abuse of Power'

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menilai putusan pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpotensi menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).

"Saya sangat keberatan terhadap putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019. Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi abuse of power," kata Evi di DKPP, Jakarta, Senin (23/3).

Evi menyampaikan, pada hari ini telah mengajukan keberatan kepada DKPP. Pengajuan keberatan tersebut memedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Saya mengajukan keberatan kepada DKPP terhadap Putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019. Saya perlu menjelaskan beberapa poin keberatan saya," ujarnya.

Ada 4 keberatan yang diajukan kepada DKPP. Pertama, keberatan atas kesimpulan DKPP.  Keberatan ini karena DKPP tidak pernah memeriksa pemohon atas perkara yang diajukan calon legislatif Partai Gerindra, Hendri Makaluasc selaku pengadu pada 13 November. 2019.

"Pada saat diminta keterangan, justru membacakan surat pencabutan laporannya atau pengaduannya, dan pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu [Hendri Makaluasc] maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP," ujarnya.

Atas dasar itu, Evi mendalikan kesimpulan Majelis hakim DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum.

Kedua, lanjut Evi, DKPP tidak konsisten dalam mengadili perkara. Dalam perkara ini beralasan bahwa majelis hakim tidak terpaku pada pengaduan untuk mengadili perkara pelanggaran etik.

Sementara dalam perkara Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017, DKPP menetapkan, menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan.

Untuk poin selanjutnya adalah DKPP tidak melaksanakan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Terakhir, dalam pertimbangan hukum DKPP menyatakan bahwa teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01-Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

"Menurut hemat saya, tuduhan ini terlalu berlebihan," kata Evi.

193