Home Internasional Corona, Kuwait Terapkan Denda Rp500 Juta Pelanggar Jam Malam

Corona, Kuwait Terapkan Denda Rp500 Juta Pelanggar Jam Malam

Kuwait City, Gatra.com - Menteri Kesehatan Kuwait, Basel al-Sabah mengumumkan pada hari Sabtu (28/3), ada 7  orang di Kuwait dinyatakan telah sembuh dari infeksi virus corona baru, sehingga menambah jumlah total pemulihan pasien di negara itu menjadi 64 orang.

Sehari sebelumnya, Kuwait pada hari Jumat melaporkan 17 kasus baru virus, sehingga jumlah total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 225 orang terinfeksi.

Al-Arabiya melaporkan, dari 17 kasus baru, lima terinfeksi karena perjalanan. Ada empat warga negara Kuwait sebelumnya telah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat, Arab Saudi, Mesir, dan Prancis, serta seorang penduduk yang melakukan perjalanan dari Yordania.

Sejauh ini Kuwait telah mengambil langkah pencegahan penyebaran virus corona lebih lanjut.

Salah saunya penerapan Jam malam yang diberlakukan selama 11 jam mulai jam 5 sore sampai jam 4 pagi, untuk mencegah penularan wabah tersebut. Sejauh ini sudah lebih dari 17.000 orang menjalani tes virus corona.

Wakil perdana menteri Kuwait menyebut saat ini menerapkan aturan ketat bagi siapa pun yang tertangkap melanggar jam malam di Kuwait, pemerintah bersikap tegas langsung menahan dengan menerapkan pidana penjara hingga tiga tahun dan didenda 10.000 dinar Kuwait (US$ 32.000) atau sekitar Rp500 Juta (kurs 16.000), sesuai dengan undang-undang baru, yang diberlakukan pada hari Minggu.

Kuwait juga memperpanjang penangguhan sekolah dan universitas hingga 4 Agustus. Sedangkan awal bulan ini, penerbangan ke dan dari negara itu juga ikut ditangguhkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

175