Home Hukum Cegah Corona, Kota Mataram Berlakukan Jam Malam & Pemadaman

Cegah Corona, Kota Mataram Berlakukan Jam Malam & Pemadaman

Mataram, Gatra.com - Pencegahan virus Corona di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dilakukan dengan berbagai upaya. Selain melakukan upaya preventif melalui penyemprotan di sejumlah area public juga dilakukan dengan memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 sampa dengan 06.00 di area publik berupa mematikan lampu di jalan-jalan utama Kota Mataram, penutupan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan larangan berkumpul ditempat umum yang bisa memicu percepatan penyebaran Covid-19.

Walikota Mataram Ahyar Abduh menyatakan, selain pemberlakuan jam malam, pihaknya juga bekerjasama dengan TNI-Polri akan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap kelurahan dan lingkungan akan dilaksanakan yang dimulai Senin (30/3) mendatang.

“Selama satu minggu pelaksanaan, semua kelurahan harus selesai disemprot, dan wajib dilakukan semprot ulang. Kelurahan mendapat masing-masing dua tandon disinfektan, dua kompresor, dua hand sprayer, tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Mataram serta bantuan dari personil TNI dan Polri,” kata Ahyar Abduh di Mataram, Sabtu (28/3).

Walikota juga mengatakan, Pol PP Kota Mataram bekerjasama dengan TNI dan Polri menutup dan menindak tegas tempat hiburan. Sedangkan himbaun untuk meniadakan shalat jum’at sementara waktu akan dikaji lebih dalam lagi, dan akan diputuskan beberapa hari kedepan.

“Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan Wisma Nusantara sebagai tempat penampungan cek kesehatan bagi pendatang di Kota Mataram,” ujar kandidat kuat calon Ketua DPD I Partai Golkar NTB ini.

Menurut Ahyar Abduh, berbagai upaya di lakukan Pemkot Mataram untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khusus untuk jam malam akan di berlakukan Sabtu (28/3) malam mulai pukul 22:00 Wita hingga dua minggu ke depan. “Kepada seluruh masyarakat Kota Mataram untuk tidak berkumpul. Jalan jalan protokol akan di awasi dan akan dilaksanakan pemadaman listrik, Ruang Terbuka Hijau akan di tutup, dan bagi masyarakat yang tidak mentaati akan di tangani oleh Polres Mataram dan Kodim 1606/Lobar," tutur Ahyar Abduh.

339