Home Ekonomi Pandemi COVID-19, Pemerintah Beri Stimulus Pajak

Pandemi COVID-19, Pemerintah Beri Stimulus Pajak

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
 
Perppu ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional juga telah dianggarankan sebesar Rp150 triliun.
 
"Untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha micro kecil dan menengah (UMKM)," katanya di Bogor, Selasa (31/3).
 
 
Kebijakan ini akan membebaskan pembayaran pajak PPh 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta. Selain itu, diberlakukan juga pembebasan PPn impor untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor terutama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di 19 sektor.
 
"Dan juga akan digunakan untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor terutama industri kecil menengah di sektor tertentu. Dan juga percepatan restitusi PPn untuk 19 sektor tertentu untuk menjaga liquiditas pelaku usaha," tambahnya.
 
Kemudian, untuk tarif PPh Badan, diberlakukan pengurangan tarif pajak sebesar 3%. Sebelumnya, PPh Badan yang sebesar 25% hanya menjadi 22% saja.
 
"Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan," jelasnya.
302