Home Ekonomi 35.862 Unit Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi Pajak, Bayar PPN Cuma 1%

35.862 Unit Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi Pajak, Bayar PPN Cuma 1%

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mulai menjalankan program pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis mobil dan bus. Adapun insentif tersebut akan diberikan secara bertahap mulai April 2023.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier menyebut pada tahap awal tahun 2023 ini diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil dan 138 unit bus listrik akan menerima insentif PPN DTP.

"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," katanya dalam keterangan yang diterima pada Senin (3/4).

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif PPN Mobil Listrik, Berlaku Mulai April hingga Desember 2023

Taufiek mengatakan bahwa secara teknis, dalam pelaksanaan fasilitas perpajakan itu, Ditjen ILMATE akan melakukan pengawasan terkait kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 

"Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE," sebut Taufiek.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN DTP kendaraan listrik, untuk mobil dan bus dengan nilai TKDN lebih dari 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10%. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya sebesar 1%.

Sedangkan bus dengan nilai TKDN kurang dari 40% maka PPN DTP yang diberikan hanya sebesar 5% sehingga PPN yang dibayar yaitu 6%. Adapun kriteria nilai TKDN tetap menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin. Sementara itu, untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 tahun 2023.

Baca juga: Persiapan Lebaran, PLN Pacu Pembangunan SPKLU Mobil Listrik Sepanjang Jalur Mudik

"Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP," ucapnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menuturkan bahwa insentif PPN DTP mobil dan bus listrik untuk tahun 2023 ini mulai berlaku untuk masa pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023. Pemberian insentif ini bertujuan mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik.

"Sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," ujar Febrio.

48