Home Kesehatan Pemkab Banyumas Wajibkan Pakai Masker, Melanggar Kena Denda

Pemkab Banyumas Wajibkan Pakai Masker, Melanggar Kena Denda

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan masyarakat menggunakan masker untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. Bila melanggar, masyarakat bakal dikenai denda.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan ini dilatarbelakangi faktor kurangnya disiplin masyarakat. Menurut dia, penerapan physical distancing sulit dilakukan.

"Betapa susahnya menjaga jarak itu, ajudan saya saja sendiri susah jaga jarak. Sebagai alternatifnya yaitu dengan cara pakai masker kemudian jangan menyentuh wajah bila belum cuci tangan dengan air mengalir," kata Husein, Senin (6/4) malam melalui unggahan video di akun instagram pribadinya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan Raperda Pembatasan Berskala Besar Covid-19, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (6/4). Di dalamnya mengatur soal mengenai sanksi hukum, baik pidana dan denda. Di antaranya mengatur kewajiban memakai masker, cuci tangan, tidak membuat keramaian dan sebagainya.

Menurut Bupati, sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, tidak memberatkan tapi menimbulkan efek jera dan menciptakan kedisiplinan. Sebelum penerapan aturan ini, Pemkab Banyumas akan menyiapkan sekitar 3 juta masker yang akan dibagikan secara gratis ke masyarakat.

"Nunggu saya bagikan masker sekarang pakai apa adanya. Ada kaos, pake kaos, sarung dilipat, yang penting nutupin hidung dan mulut yang penting dua lapis," kata dia.

Dia mengatakan, yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya memakai masker di dalam ruangan maupun luar ruangan. Kemudian mencuci tangan sesering mungkin memakai sabun di air mengalir. Selanjutnya, tidak mengadakan keramaian dan kegiatan lain yang bisa menimbulkan penyebaran virus tersebut.

Husein mengatakan nantinya akan ada tim khusus yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan patroli atau memantau penggunaan masker. Apabila ketahuan tidak menggunakan masker akan didenda.

"Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," kata Husein.

Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, prediksi penanganan Covid-19 di Banyumas akan selesai akhir Juni, sehingga perlu ada aturan yang mewajibkan masyaakat mengunakan masker.

"Kalau kita hanya menganjurkan, saat ada yang melanggar juga menyulitkan untuk penindakannya. Supaya anjuran ini bisa dipatuhi maka perlu ada perda yang mengatur," katanya.

236