Home Hukum MK Diminta Nyatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 Kontra UUD 1945

MK Diminta Nyatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 Kontra UUD 1945

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 27 Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (10/4), menyampaikan, pihaknya meminta MK untuk membatalkan pasal Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan tersebut karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Adapun Pasal 28 D Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan pasal superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

"Sesuai UUD 1945, semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum, baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menyampaikan, jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden Republik Indonesia adalah tidak kebal hukum karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf, sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeach) apabila diduga telah melanggar ketentuan UU atau UUD, maka sekelas Presiden pun tidak kebal hukum, termasuk tetap dapat dituntut hukum apabila melanggar hukum, baik dalam keadaan normal maupun bencana.

"Hal ini jelas berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020," ungkapnya.

Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan uji materi ke MK karena tidak ingin terulang skandal seperti kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century. Dalil BLBI dan Century selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.

"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century, tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," ujarnya.

Boyamin mengungkapkan bahwa pada zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2008, pernah menerbitkan Perppu sejenis, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, namun ditolak oleh DPR, sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

Dalil itikad baik, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara, lanjut Boyamin, harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," katanya.

MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19, dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol, serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol memalui mekanisme hukum.

Atas dasar itu, permohon memohon agar MK menyatakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Boyakin menyampaikan, pihaknya mengajukan uji materi tersebut ke MK pada Kamis (9/4), melalui media pendaftaran online pada laman sistem informasi permohonan elektrik (Simpel) MK. Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggelontorkan dana Rp405 triliun.

Dalam kesempatan ini, Boyamin menyampaikan, Covid-19 masuk Indonesia karana pemerintah lalai dan bahkan cenderung meremehkan, termasuk kata Jokowi bahwa penderita corona 98% pasti sembuh sehingga rakyat tidak perlu cemas dan diminta biasa-biasa aja.

"Pemerintah pada awalnya malah memanfaatkan isu corona untuk menarik turis masuk Indonesia dalam bentuk subsidi diskon tiket pesawat tujuan tempat wisata," katanya.

Sekarang pemerintah memanfaatkan Corona seakan-akan musibah dan bencana sehingga kondisi darurat untuk berlindung di balik kegentingan untuk dalil kekebabaln hukum.

4070