Home Hukum Tolak Pakai Masker, Satpam ini Tampar Perawat

Tolak Pakai Masker, Satpam ini Tampar Perawat

Semarang, Gatra.com - Pemerintah telah menginstruksikan seluruh warga Indonesia untuk menggunakan masker ketika keluar rumah, demi mengurangi resiko penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun imbauan itu nampaknya masih saja ada yang menyepelekannya. 
 
Seperti yang dilakukan oleh Budi Cahyono (43), warga, Keminjem Semarang Timur. Laki-laki yang diketahui bekerja sebagai satpam ini menolak memakai masker saat mengantarkan anaknya periksa di Klinik Pratama Dwi Puspita yang terletak di Jl. Mr. Sultan Syahrir, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis (9/4). 
 
Tak hanya menolak, Budi bahkan menampar perawat di klinik tersebut karena tak terima diminta untuk menggunakan masker, ketika berada di fasilitas kesehatan.
 
Perbuatannya itu sempat viral di media sosial di Kota Semarang, karena rekaman video penamparan tersebar luas.  Akibat panamparan itu, Budi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (11/4) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskim) AKBP Asep Mauludin, mengatakan, saat kejadian tersangka mendatangani klinik tersebut dengan tujuan memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Saat mendaftar di resepsionis klinik, pelaku diminta oleh perawat untuk memakai masker, namun pelaku justru menampar perawat tersebut.  
 
"Saat itu pelaku bermaksud untuk memeriksakan anaknya, tapi ketika disuruh untuk menggunakan masker oleh korban, tersangka menolak," ujarnya.
 
Tak hanya menolak, katanya, pelaku juga memaki dan menampar pipi Hidayatuh Munawaroh (30) perawat yang sedang bertugas saat itu.
 
"Karena tidak terima disuruh pakai masker, si pelaku marah, memaki dan menampar pipi korban dengan keras," ungkapnya.
 
Ia menegaskan, saat melakukan aksi penganiayan tersebut, tersangka yang bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang,
tidak dalam pengaruh obat obatan atau minuman keras.
 
"Pelaku ketika menampar korban dalam kondisi sadar 100 persen," tegasnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana.
 
"Tersangka diancam Pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana dengan  ancaman hukumannya  2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.
1619