Home Milenial Mendikbud: Saat Pandemi, Dana Bos Bisa Untuk Beli Pulsa

Mendikbud: Saat Pandemi, Dana Bos Bisa Untuk Beli Pulsa

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, berdasarkan perubahan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. dimasa Pandemi Covid-19 juga secara eksplisit mengatur tentang aturan penggunaan dana BOS untuk penunjang pendidikan seperti Pembelian pulsa, paket data, dan/atau Layanan pendidikan daring berbayar bagi dan/atau peserta didik.
 
Disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, penekanan alokasi yang secar eksplisit dijelaskan dalam aturan terbaru tersebut juga menjawab keresahan Kepala Sekolah (Kepsek) yang selama ini masih tidak pede untuk menggunakan dana BOS di tengah wabah ini untuk menunjang pembelajaran, khususnya pembelajaran jarak jauh.
 
"Secara teknis, sebetulnya tidak banyak perubahan. Cuma yang kami sampaikan, penggunaan Dana BOS untuk pulsa dan penunjang pendidikan daring lainnya kami sampaikan secara eksplisit, karena sebelumnya Kepsek belum pede menggunakan untuk itu, makanya sekarang kami sampaikan," kata Mendikbud Nadiem dalam telekonferensi Perihal Dana BOS, Rabu (15/04).
 
 
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan bahwa Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
 
Sementara itu, Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, menyampaikan untuk Petunjuk Teknis (Juknis) juga tidak ada perubahan dari Juknis sebelumnya. Sehingga, perubahan yang disampaikan kali ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas secara maksimal pada Kepala sekolah dalam penggunaan dana BOs ditengah Pandemi Covid-19.
 
"Tidak ada perubahan (Pada Juknis), semua hak di kepala sekolah. Secara teknis, kepala dekolah bisa menyesuaikan," Jelas Fiona.
 
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. 
 
Sedangkan, perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020
182