Home Hukum Andi Taufan Dilaporkan atas Dugaan Langgar Pasal UU Tipikor

Andi Taufan Dilaporkan atas Dugaan Langgar Pasal UU Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Advokat Muhammad Sholeh melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, ke Mabes Polri atas dugaan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Soleh di Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan, selain Pasal di atas, juga melaporkan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 362 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

M. Sholeh menyampaikan, pelaporan terhadap Andi Taufan Garuda Putra di Mabes Polri pada hari ini, berawal pada tanggal 1 April 2020, terlapor menerbitkan surat Nomor: 003/S-SKP=ATGP/IV/2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Surat ini ditujukan kepada para camat se-Indonesia. Adapun isi surat tersebut menjelaskan virus corona (Covid)-19 di wilayah perdesaan Indonesia," katanya.

M. Sholeh menyampaikan, terlapor diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Stafsus Presiden karena tidak ada satu pasal pun yang memberikan wewenang berkirim surat kepada pihak luar.

"Stafsus Presiden hanyalah memantu Presiden memberikan masukan terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat, dan masalah tersebut disampaikan kepada presiden," ujarnya.

Selain itu, lanjut M Sholeh, dalam surat tersebut tidak ada kata maupun kalimat yang menyatakan adanya perintah Presiden berdasarkan rapat kabinet atau lainnya, sehingga jelas surat tersebut atas inisiatif pribadi terlapor.

Surat terlapor menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, padahal terlapor adalah stafsus Presiden. Dia bukan Sekretariat Kabinet sehingga tidak boleh menggunakan kop surat tersebut.

"Hal ini tentu bertujuan supaya para camat se-Indonesia yang menerima surat dari terlapor, merasa yakin bahwa ini bagian dari program pemerintah yang harus dijalankan," ujarnya.

Selanjutnya, bahwa PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan milik pribadi terlapor. "Jelas, ini terjadi konflik kepentingan. Di satu sisi, terlapor sebagai Staf Khusus Presiden yang pekerjaannya bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, sehinga patut diduga Presiden juga tidak tahu hal-hal yang dikerjakan terlapor," katanya.

Kemudian, lanjut M Sholeh, terlapor sebagai stafsus Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Covid-19. "Tapi degan mengeluarkan surat ini, nampak jelas, perbuatan melawan hukum yang menguntungkan perusahaan milik terlapor," ujarnya.

Menurut Sholeh, jika ini ternyata program ini menggunakan dana milik pemerintah, maka ini tentu menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ada dua saksi yang diajukan dalam pelaporan ini, yakni Singgih Tomi Gumilang dan Totok Surya.

Sebelumnya, terkait surat tersebut, Andi Taufan Garuda Putra telah menarik suratnya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan soal ini.

"Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi. Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," katanya.

Andi Taufan juga menyampaikan bahwa surat kepada para camat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ujarnya.

Menurutnya, dukungan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

"Saya akan terus bergerak membantu Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," demikian surat Andi Taufan.

Sedangkan terkait pelaporan yang dilakukan M. Sholeh kepada Mabes Polri, Gatra.com berupaya meminta tanggapan yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.

357