Home Milenial Gubernur Jambi: Silaturahmi Idul Fitri Lewat Video Call

Gubernur Jambi: Silaturahmi Idul Fitri Lewat Video Call

Jambi, Gatra.com - Gubernur Jambi Fachrori Umar menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi bakal mengikuti Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 tanggal 06 April 2020 dari Kementerian Agama RI. "Hal tersebut dikemukakan Fachrori saat melaksanakan Rapat Internal bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi Jambi," ujar Jubir Pemprov Jambi, Johansyah, Jumat pagi (17/4).

Adapun isi surat edaran tersebut, Johansyah menjelaskan, sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Kedua, Salat Tarawih dilakukan secara individual atau secara berjamaah bersama keluarga intinya di rumah. Ketiga, tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.

Keempat, buka puasa bersama yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, mesjid maupun musala ditiadakan. Kelima, peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Keenam, pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. Ketujuh, silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan media sosial dan video call/conference. Dan terakhir, senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan covid-19.

"Rapat bersama Kanwil Agama Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Tahun 2020. Tentunya kita akan mengikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tersebut," ujarnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi Jambi akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama tersebut. Surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, nantinya akan ditandatangani oleh ulama dan pemuka agama yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat. "Kita nantinya akan segera membuat surat edaran sebagai bentuk penegasan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan edaran dari Pemerintah Pusat, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Jambi," ucapnya.

179