Home Kesehatan Cegah Covid-19, LPSK Rapid Test Pegawai

Cegah Covid-19, LPSK Rapid Test Pegawai

Jakarta, Gatra.com – Lebaga Perliungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar tes cepat (rapid test) untuk para pegawainya guna mendeteksi kemungkinan yang terpapar coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Senin (20/4), mengatakan, pihaknya menggelar repid test selama 2 hari, yakni Senin dan Selasa besok (21/4) di ruang medis kantor LPSK. Tes dilakukan secara bertahap mengingat LPSK memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tes ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai. Sebab, meski dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan.

"Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan," ungkap Hasto melalui keterangan pers.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta, menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.

Menurutnya, klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Sesuai instruksi pemerintah, kita [LPSK] juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas [perlindungan saksi dan korban]," katanya.

Mereka yang melaksanakan tugas masuk dalam klasifikasi rentan karena kemungkinan berinteraksi dengan sejumlah pihak, meskipun mengikuti protokol kesehatan. Sebagai perlindungan, LPSK memfasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.

"Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melaluirapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.

Menurut Sidharta, jika hasil rapid test tersebut diperoleh hasil positif, tidak serta-merta bahwa pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif, yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19.

150