Home Ekonomi Pemkab Muaro Jambi Gratiskan 8 Sektor Pajak

Pemkab Muaro Jambi Gratiskan 8 Sektor Pajak

Gatra.com, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi telah mengambil berbagai kebijakan sebagai bentuk upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona. Salah satu kebijakan itu adalah menggratiskan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha.
 
Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Musadat Alzubair membenarkan adanya kebijakan Pemkab Muaro Jambi yang menggratiskan pajak bagi para pelaku usaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi No:254/Kep.Bup/BPPRD/2020.
 
" Isi dari SK Bupati Muaro Jambi ini tentang pemberian insentif pembebasan dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak daerah kepada para pelaku usaha. Intinya, pajak pelaku usaha tersebut digratiskan," kata Musadat Alzubair ketika dikonfirmasi Gatra.com di ruang kerjanya, Selasa (21/4).
 
Musadat Alzubair menjelaskan, khusus untuk Bidang Pajak II BPPRD Muaro Jambi ada sebanyak 8 sektor pajak yang digratiskan. Pajak yang digratiskan itu adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan No PLN, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
 
"Pajak untuk 8 sektor ini digratiskan selama tiga bulan terhitung mulai April hingga Juni 2020. Jadi digratiskan selama tiga bulan," ujarnya.
 
Musadat mengakui bahwa kebijakan yang diberlakukan Pemkab Muaro Jambi tentu saja akan mempengaruhi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, sudah dapat dipastikan untuk tiga bulan ke depan sebanyak 8 sumber pajak yang digratiskan tidak berkontribusi bagi pemasukan daerah.
 
"Dengan adanya kebijakan ini, hitungan kita sekitar Rp1 Miliar target PAD dari 8 sektor pajak tersebut akan berkurang. Itu tidak jadi masalah. Yang penting para wajib pajak kita ini dapat terbantu di tengah kondisi pandemi korona saat ini," ujarnya.
 
Musadat menyebut tidak semua pajak yang dikelola Bidang Pajak II yang digratiskan. Pajak sektor Galian C yang berada di Bidang Pajak II tetap dipungut seperti tahun lalu.
 
"Pajak sektor Galian C tidak masuk dalam kebijakan ini, mereka tetap bayar pajak," katanya.
 
Musadat dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa kebijakan gratis pajak ini hanya berlaku tiga bulan. Para wajib pajak tetap harus membayar kewajibannya kepada BPPRD Muaro Jambi di luar yang tiga bulan tersebut. 
 
"Jangan karena gratis mereka lantas lalai menyetor pajak mereka yang sebelumnya. Tetap harus bayar. Yang gratis itu cuman tiga bulan. Yaitu, April sampai Juni 2020. Kita  sudah sosialisakan hal tersebut kepada para pelaku usaha," ujarnya.
596