Home Ekonomi Dipersulit Dapat Keringanan Kredit? Hubungi Nomor ini

Dipersulit Dapat Keringanan Kredit? Hubungi Nomor ini

Semarang, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengingatkan lembaga keuangan seperti perbankan, leasing, dan lainnya tidak mempersulit nasabah terdampak Virus Corona atau Covid-19 mengajukan relaksasi kredit.

Ganjar mengaku, masih sering menerima pengaduan dari ratusan nasabah yang mengaku mengalami kesulitan mendapatkan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19.

“Setidaknya ada 371 nasabah yang mengadu kepada saya tentang susahnya mengajukan kerinanan kredit ke perbankan, leasing dan lainnya,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (22/4).

Padahal, lanjut Ganjar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program restrukturisasi kredit kepada nasabah di tengah wabah Virus Corona.

Sejak diluncurkan program restrukturisasi dan relaksasi itu sudah ada 72.699 nasabah di Jateng yang disetujui restrukturisasi kreditnya dengan nilai sebesar Rp6,8 triliun.

Meski begitu, lanjut Ganjar, masih banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang mengungkapkan kesulitan mengakses keringanan kredit. Masyarakat mengadu melalui akun media sosial probadi gubernur dan kanal Laporgub.

“Salah satu yang mengadu ke saya yakni Saiful Anwar dari Banjarnegara akibat Covid-19 tempat usahanya tutup dan istrinya akan melahirkan. Saat mengajukan keringanan kredit sepeda motor sulit, mestinya dibantu,” ujarnya.

Kepada masyarakat yang mengalami kesulitan mengajukan keringan kredit, Ganjar mentakan telah menyediakan konsultasi kredit di website kreditcenter.jatengprov.go.id dan call center 0813-2516-3300 dan 0878-3477-7466.

Masyarakat bisa berkonsultasi untuk mendapatkan keringanan kredit berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, sampai pengurangan tunggakan pokok, penambahan kredit atau pembiayaan hingga konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Untuk melayani konsultasi tersebut, menurut Ganjar, pihaknya telah menggandeng OJK, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak tersebut,” katanya.

3113