Home Ekonomi DPR Nilai Penurunan Harga Gas Industri Tak Sesuai Perpres

DPR Nilai Penurunan Harga Gas Industri Tak Sesuai Perpres

Jakarta, Gatra.com - Tekanan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mencabut dan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri semakin kencang. Selain kondisi ekonomi yang semakin memburuk akibat wabah Covid-19, regulasi tersebut dinilai berseberangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40 tahun 2016 yang menjadi payung hukumnya. 

"Bagaimana mungkin di Perpres nomor 40 menyebut harga USD6 per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta permen 08 ini ditunda dulu atau dicabut," tegas anggota Komisi VII DPR RI, Abraham Lulung Lunggana di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Gigih Prakoso, Kamis (23/4).

Dalam RDP yang digelar secara virtual meeting itu, haji Lulung sapaan akrabnya, menyampaikan kekhawatirannya jika Permen itu tetap dijalankan maka BUMN migas (minyak dan gas) akan merugi. Pasalnya dengan harga gas bumi yang rendah BUMN migas akan sulit mendapatkan margin yang wajar. Sehingga akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun.

Baca jugaPenetapan Harga Gas Industri, Efek Subsidi

Ia juga menyoroti sejumlah blunder yang telah dilakukan menteri ESDM. Sebelum Permen nomor 8 terbit, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, pada bulan Maret 2020 lalu, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 07/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Salah satu pasal dalam Permen ini yaitu Pasal 111 mengenai pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi sebagai kelanjutan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Nah, dalam pasal tersebut Kementerian ESDM memberikan kewenangan besar kepada dirinya sendiri. 

"Padahal kewenangan tersebut seharusnya diberikan oleh UU. Sekarang blunder lagi bikin aturan yang bertentangan dengan Perpresnya," ungkap Haji Lulung.

"Saya juga mengingatkan manajemen Pertamina dan PGN jika tetap menjalankan permen 8/2020 tersebut. Karena Permen tersebut keliru jika kemudian menimbulkan kerugian pada BUMN Migas maka direksi akan dimintai tanggung jawab. Apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM?" tutup Lulung.

105